DPRD Pangkep Akan Bahas Ranperda Soal Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung-Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Nhico
Nhico

Selasa, 08 Maret 2022 13:01

DPRD Pangkep Akan Bahas Ranperda Soal Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung-Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep, Jumat, (4/3/2022).

Penyerahan ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dilakukan oleh Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana.

Ia mewakili bupati Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menyerahkan ranperda. Dikarenakan, bupati menjalankan tugas di ibu kota Jakarta.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, atas diagendakannya paripuran penyerahan dua ranperda ini.

“Kami berharap, dua ranperda ini segera dibahas untuk mendapatkan masukan, saran serta tanggapan dari anggota dewan,” katanya.

Lanjut Syahban, sejumlah pokok-pokok pikiran menjadi dasar pembentukan dua ranperda ini. Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung ini lanjut Syahban, selain untuk memenuhi amanah peraturan yang lebih tinggi. Juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Menjaga kesinambungan peyediaan pelayan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan gedung dari segi admistrasi

“Dalam ranperda ini juga diatur mengenai penerbitan sertifikat layak Fungsi (SLF) bangunan gedung yang diberikan oleh Pemda untuk menyatakan kelayakan fungsi gedung sebelum dimanfaatkan,” katanya.

Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU No 16 tahun 2009 tentang bantuan hukum disebutkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum tidak sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan belanja negara(APBN). akan tetapi daerah juga dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam APBD yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan daerah.

Pemberian bantuan hukum diberikan kepada penduduk Pangkep yang masuk kategori miskin dalam keadaan berkasus.

“Teknis pelaksanaannya, diberikan pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan hingga masalah hukumnya mempunyai keputusan tetap,” katanya.

“Renperda ini, akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Pangkep dalam memberikan jaminan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...