Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkep terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan daerah dengan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum yang kuat untuk menjamin ketersediaan pangan sekaligus mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat saat terjadi kerawanan pangan maupun bencana.
Pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pangkep selama dua hari di Ruang Sidang B DPRD Kabupaten Pangkep, Rabu (1/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Abdul Rauf, S.Pd., M.Pd., didampingi Wakil Ketua Pansus H. Muchtar Sali, S.T., serta dihadiri Tim Penyusun Ranperda yang diketuai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Andi Sadda, S.P., M.P., Kabag Hukum, jajaran OPD terkait, dan anggota DPRD.
Wakil Ketua Pansus H. Muchtar Sali menegaskan percepatan pembahasan dilakukan agar regulasi tersebut segera memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan cadangan pangan daerah. Menurutnya, keberadaan aturan ini sangat penting mengingat karakteristik Kabupaten Pangkep yang memiliki wilayah daratan, kepulauan, dan pegunungan.
Baca Juga :
“Ranperda ini sangat dibutuhkan. Dengan adanya cadangan pangan daerah, pemerintah dapat lebih cepat dan tepat menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
DPRD menilai sistem cadangan pangan yang kuat menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin ketersediaan bantuan pada kondisi darurat. Karena itu, dalam Ranperda tersebut diatur kewajiban pemerintah daerah menyediakan cadangan pangan minimal 42,86 ton setiap tahun.
Selain pemerintah kabupaten, pemerintah desa juga diberikan ruang untuk membentuk cadangan pangan masing-masing. Namun, mekanisme penyalurannya tetap dilakukan secara berjenjang melalui koordinasi pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Melalui Ranperda ini, DPRD Pangkep berharap sistem ketahanan pangan daerah semakin kokoh dan respons pemerintah terhadap kondisi darurat maupun kerawanan pangan dapat dilakukan lebih cepat, terukur, dan terjamin demi melindungi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pangkep.

Komentar