Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Maros dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Maros, Senin (29/6/2026).
Penyerahan Ranperda tersebut menjadi wujud komitmen Pemkab Maros dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid.
Bupati Maros Chaidir Syam menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda dilakukan setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dokumen pertanggungjawaban tersebut memuat seluruh laporan keuangan pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025, termasuk laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca Juga :
“Laporan pertanggungjawaban ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Catatan atas Laporan Keuangan, serta laporan keuangan BUMD,” ujar Chaidir.
Dalam pemaparannya, Bupati mengungkapkan bahwa kinerja keuangan Pemkab Maros sepanjang 2025 menunjukkan hasil yang positif. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,6 triliun atau 98,40 persen dari target yang ditetapkan, sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,5 triliun atau 91,53 persen dari target.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan daerah terealisasi sebesar Rp44,32 miliar atau 102,31 persen dari target, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan selama tahun anggaran berjalan.
Dari sisi neraca, total aset Pemerintah Kabupaten Maros hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp3,6 triliun. Sementara kewajiban daerah sebesar Rp53,2 miliar, sehingga nilai ekuitas mencapai Rp3,5 triliun.
Kondisi keuangan daerah juga tercermin dari laporan arus kas yang menunjukkan peningkatan saldo kas dari Rp45,2 miliar pada awal tahun menjadi Rp116,8 miliar pada akhir Tahun Anggaran 2025.
“Dengan posisi tersebut, kondisi kas daerah tetap terjaga hingga akhir tahun anggaran,” kata Chaidir.
Selain itu, pendapatan operasional pemerintah daerah tercatat sebesar Rp1,5 triliun dengan beban operasional Rp1,4 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan surplus operasional sebesar Rp95,97 miliar.
Sementara itu, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) mencatat Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir tahun sebesar Rp116,7 miliar yang akan dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pembiayaan pada APBD tahun berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Chaidir berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD Maros dapat berjalan lancar sehingga proses evaluasi hingga penetapan dapat diselesaikan tepat waktu. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemkab Maros menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Maros.

Komentar