DPRD Pangkep Bahas Ranperda Pertanggungjawaban Bupati atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Nhico
Nhico

Kamis, 24 Juli 2025 09:44

DPRD Pangkep Bahas Ranperda Pertanggungjawaban Bupati atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah melalui rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor DPRD Pangkep ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Andi Ilham Zainuddin, ST, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD lainnya, H. Muh. Tauhid, serta anggota Badan Anggaran DPRD. Turut hadir pula Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mewakili pihak eksekutif. pada Selasa (22/7/25)

Dalam forum ini, DPRD bersama TAPD membahas secara mendalam seluruh komponen pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah tahun 2024. Ranperda ini disusun berdasarkan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus disampaikan dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan keuangan tersebut terdiri dari tujuh dokumen utama, yaitu:

1. Laporan Realisasi Anggaran

2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)

3. Neraca

4. Laporan Operasional

5. Laporan Arus Kas

6. Laporan Perubahan Ekuitas

7. Catatan atas Laporan Keuangan

Selain itu, dokumen pertanggungjawaban juga dilengkapi dengan laporan kinerja pemerintah daerah serta ikhtisar laporan keuangan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam proses audit dan evaluasi menyeluruh.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menekankan pentingnya pertanggungjawaban ini sebagai bentuk kesungguhan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik secara profesional, efisien, dan berorientasi pada hasil. “Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat. APBD adalah alat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan dengan benar,” ungkap H. Andi Ilham Zainuddin, ST.

Rapat pembahasan ini juga menjadi ajang evaluasi kinerja pelaksanaan program-program prioritas yang telah direncanakan pada tahun 2024, sekaligus memberikan masukan konstruktif untuk peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran di tahun-tahun mendatang.

Melalui kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, diharapkan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dapat selesai tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting demi menjaga kredibilitas tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...