Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Naskah Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Sidang A Kantor DPRD Kabupaten Pangkep.Senin (29/7/2024)
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Pangkep Hj Indriani, dan dihadiri Wakil Bupati Syahban Sammana, Wakil Ketua II DPRD Pangkep Sofyan Razak, beserta Anggota DPRD Pangkep yang hadir sebanyak 23 orang dari 35 Anggota, Sekwan Jufri Baso, Sekertaris Daerah Hj Suriani, Kepala Kementerian Agama Pangkep, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan para Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah, para Sekretaris OPD, Para Camat Se Kab.Pangkep, para Kepala Bidang, Tenaga Ahli Fraksi, Tim Ahli Perlengkapan DPRD, undangan serta Insan Pers.
Baca Juga :
Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan pembacaan surat masuk dari Bupati Pangkep kepada Ketua DPRD mengenai penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2024, Ini sesuai dengan amanat Pasal 169 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan rancangan perubahan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan. yang dibacakan oleh Sekertaris DPRD Jufri Baso.
Dilanjutkan Penyerahan Naskah KUA dan PPAS T.A.2024 oleh Wakil Bupati H. Syahban Sammana, SH, kepada Wakil Ketua DPRD Indriani.
Wakil Bupati Syahban Sammana dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS TA 2024 merupakan penjabaran dari pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah. Perubahan ini didasarkan pada asumsi kebijakan terbaru terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
“Perubahan KUA dan PPAS ini dibuat untuk memastikan pembangunan daerah berkesinambungan dengan memperhatikan asumsi-asumsi kebijakan yang mempengaruhi arah kebijakan dan isu-isu strategis yang telah direncanakan dan ditetapkan,” ungkap Wakil Bupati
Wakil Bupati juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas pelaksanaan rapat paripurna ini dan berharap agar rancangan tersebut dapat segera dibahas dan dirumuskan bersama demi kebijakan pembangunan yang efektif di tahun anggaran 2024.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pelaksanaan rapat paripurna ini dan berharap rancangan ini dapat segera dibahas dan dirumuskan bersama untuk kebijakan pembangunan di tahun 2024,” tambahnya.
Wakil ketua DPRD, Indriani menyatakan bahwa rancangan yang telah disampaikan oleh Bupati kepada DPRD akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. “Rancangan yang telah disampaikan oleh Bupati kepada DPRD akan segera dibahas sesuai mekanisme tata tertib DPRD,” tutup Indriani.
Rapat paripurna ini merupakan langkah awal dalam proses pengesahan perubahan KUA dan PPAS T.A 2024 yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah Kabupaten Pangkep.
Komentar