DPRD Pangkep Setujui Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan

Nhico
Nhico

Selasa, 30 September 2025 08:39

DPRD Pangkep Setujui Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang B untuk menyetujui rancangan peraturan DPRD tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK) menjadi peraturan DPRD. Rabu, (24/9/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pangkep, H. Haris Gani, S.Sos., M.Si., ini berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD. Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD hadir memberikan dukungan penuh terhadap rancangan peraturan yang dinilai penting untuk memperkuat integritas lembaga legislatif.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Umar Haya, SH., MH., dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengadakan pertemuan guna membahas rancangan peraturan tersebut.

“Tujuan kami adalah memastikan rancangan ini sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tata beracara ini akan menjadi instrumen penting untuk menjaga marwah dan citra DPRD Pangkep,” ujarnya.

Menurut Umar Haya, aturan tersebut menjadi pedoman dalam menangani pengaduan masyarakat, pemeriksaan pelanggaran kode etik, hingga pemberian sanksi kepada anggota dewan. Ia menegaskan, dengan adanya aturan ini, Badan Kehormatan DPRD diharapkan dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan konsisten dalam menegakkan kode etik.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Pangkep, H. Haris Gani, menekankan bahwa keberadaan aturan ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

“Dengan persetujuan ini, maka rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dilakukan pembinaan dalam bentuk fasilitasi,” tegasnya.

Rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 192 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 88 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, rancangan tersebut akan dievaluasi dan difasilitasi oleh pemerintah provinsi sebelum diberlakukan secara resmi.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 12:22
Maulid DWP Makassar, Ketua Tim Penggerak PKK Makassar Ingatkan Pentingnya Doa dan Dukungan Istri
Pedomanrakyat.com, Makassar — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang disel...
Metro31 Agustus 2026 11:50
DPRD Makassar Inisiasi Ranperda Jamsostek, Perkuat Perlindungan Pekerja
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosi...
Metro31 Agustus 2026 09:06
Wali Kota Munafri Bawa Penguatan Pengelolaan Aset Daerah ke Rapat Paripurna DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan te...
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...