DPRD Pangkep Setujui Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan

Nhico
Nhico

Selasa, 30 September 2025 08:39

DPRD Pangkep Setujui Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang B untuk menyetujui rancangan peraturan DPRD tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK) menjadi peraturan DPRD. Rabu, (24/9/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pangkep, H. Haris Gani, S.Sos., M.Si., ini berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD. Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPRD hadir memberikan dukungan penuh terhadap rancangan peraturan yang dinilai penting untuk memperkuat integritas lembaga legislatif.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Umar Haya, SH., MH., dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengadakan pertemuan guna membahas rancangan peraturan tersebut.

“Tujuan kami adalah memastikan rancangan ini sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tata beracara ini akan menjadi instrumen penting untuk menjaga marwah dan citra DPRD Pangkep,” ujarnya.

Menurut Umar Haya, aturan tersebut menjadi pedoman dalam menangani pengaduan masyarakat, pemeriksaan pelanggaran kode etik, hingga pemberian sanksi kepada anggota dewan. Ia menegaskan, dengan adanya aturan ini, Badan Kehormatan DPRD diharapkan dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan konsisten dalam menegakkan kode etik.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Pangkep, H. Haris Gani, menekankan bahwa keberadaan aturan ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

“Dengan persetujuan ini, maka rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dilakukan pembinaan dalam bentuk fasilitasi,” tegasnya.

Rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 192 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 88 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, rancangan tersebut akan dievaluasi dan difasilitasi oleh pemerintah provinsi sebelum diberlakukan secara resmi.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...