DPRD Pangkep Terima Penyerahan Dua Ranperda dari Pemkab, Salah Satunya Soal Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Nhico
Nhico

Sabtu, 05 Maret 2022 16:57

DPRD Pangkep Terima Penyerahan Dua Ranperda dari Pemkab, Salah Satunya Soal Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep, Jumat, (4/3/2022).

Penyerahan ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dilakukan oleh Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana.

Ia mewakili bupati Muhammad Yusran Lalogau (MYL) menyerahkan ranperda. Dikarenakan, bupati menjalankan tugas di ibu kota Jakarta.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, atas diagendakannya paripuran penyerahan dua ranperda ini.

“Kami berharap, dua ranperda ini segera dibahas untuk mendapatkan masukan, saran serta tanggapan dari anggota dewan,” katanya.

Lanjut Syahban, sejumlah pokok-pokok pikiran menjadi dasar pembentukan dua ranperda ini. Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung ini lanjut Syahban, selain untuk memenuhi amanah peraturan yang lebih tinggi. Juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Menjaga kesinambungan peyediaan pelayan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan gedung dari segi admistrasi

“Dalam ranperda ini juga diatur mengenai penerbitan sertifikat layak Fungsi (SLF) bangunan gedung yang diberikan oleh Pemda untuk menyatakan kelayakan fungsi gedung sebelum dimanfaatkan,” katanya.

Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU No 16 tahun 2009 tentang bantuan hukum disebutkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum tidak sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan belanja negara(APBN). akan tetapi daerah juga dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam APBD yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan daerah.

Pemberian bantuan hukum diberikan kepada penduduk Pangkep yang masuk kategori miskin dalam keadaan berkasus.

“Teknis pelaksanaannya, diberikan pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan hingga masalah hukumnya mempunyai keputusan tetap,” katanya.

“Renperda ini, akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Pangkep dalam memberikan jaminan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 Maret 2025 22:21
Silaturahmi dengan Jatanras, Ketua DPRD Makassar Supratman Diskusi soal Keamanan Selama Ramadan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Makassar Supratman, bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Tim Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Po...
Metro15 Maret 2025 22:02
Amal Lelang Pakaian Preloved di Trend Hijab Expo, DP3A Dalduk KB Sulsel: Hasilnya untuk Bantu UMKM Perempuan Rentan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Hasil lelang pakaian preloved dalam pelaksanaan Trend Hijab Expo 2025 akan diperuntukkan bagi UMKM perempuan renta...
Politik15 Maret 2025 21:10
Buka Puasa Bersama Hanura Sulsel, Momentum Syukuran dan Refleksi Capaian Pileg-Pilkada 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sulsel menggelar acara Buka Puasa Bersama di Hotel Horison Makassar, pada Sa...
Daerah15 Maret 2025 20:37
Bupati-Wabup Pinrang Safari Ramadan, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos., bersama masyarakat Labolong Utara, Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro S...