DPRD setujui perubahan Perumda Air Minum Tirta Panrannuang dan PT. Panrannuangku Perseroda

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 05 Juli 2022 14:46

(F-Humas)
(F-Humas)

Pedomanrakyat.com, Takalar – Rapat Paripurna DPRD Takalar terkait Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta panrannuangku dan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusda Panrannuangku menjadi PT. Panrannuangku perseroda berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Takalar, Senin (4/7/2022).

Fraksi gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Bintang Kebangkitan Persatuan, Fraksi Takalar hebat dan Fraksi Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui ranperda melalui juru bicara masing-masing dalam Rapat paripurna DPRD Takalar.

Dari rapat paripurna ini, maka Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku dan Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku berubah menjadi PT. Panrannuangku Perseroda.

“Kami menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta panrannuangku dan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusda Panrannuangku menjadi perseroda Panrannuangku untuk selanjutnya dijadikan sebagai peraturan daerah. Ini semua merupakan bagian dari tanggung jawab moril kami dan bapak Bupati untuk kesejahteraan masyarakat menuju Takalar yang sejahtera, unggul dan bermartabat,” Kata Juru Bicara Fraksi Takalar Hebat Husniah Rahman.

Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt, M.M yang hadir langsung mendengarkan pendapat akhir fraksi menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang telah menyetujui ranperda tersebut.

“Hari ini dengan penuh kearifan dan kesungguhan hati anggota Dewan telah ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan kita bersama bahwa kita ingin menghadirkan BUMD yang lebih prospek,” kata H. Syamsari.

Perlu kita ketahui, lanjut H. Syamsari perubahan status hukum menjadi Perumda dan Perseroda dimaksudkan untuk mendorong investasi tanpa bergantung sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan diharapkan dapat menigkatkan PAD.

“Berbagai masukan yang diberikan akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terhadap dua perusahaan yang kita tetapkan perubahan statusnya hari ini,” pungkas H. Syamsari.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro23 April 2026 12:27
Kadir Halid Turun ke Kassi-Kassi, Dorong Masyarakat Awasi Proyek Jalan Hertasning
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, melakukan pengawasan langsung terhadap penggunaan Anggaran...
Daerah23 April 2026 12:21
MBG 3B Jadi Andalan, Lutim Dorong Percepatan Penurunan Stunting
Pedomanrakyat.com, Lutim – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Luwu Timur menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2026 di ...
Metro23 April 2026 12:15
PKK dan Dinkes Lutim Hadirkan Layanan Deteksi Dini Kanker Serviks Gratis
Pedomanrakyat.com, Lutim – Sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan perempuan, Pokja IV Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu Timur berkolaborasi den...
Metro23 April 2026 11:54
Penataan Parkir Diperketat, Pemkot Makassar Wajibkan Jukir Terdaftar di Kecamatan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly memimpin rapat pertemuan Perumda Parkir, Dinas Perhubungan dan Pe...