DPRD setujui perubahan Perumda Air Minum Tirta Panrannuang dan PT. Panrannuangku Perseroda

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 05 Juli 2022 14:46

(F-Humas)
(F-Humas)

Pedomanrakyat.com, Takalar – Rapat Paripurna DPRD Takalar terkait Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta panrannuangku dan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusda Panrannuangku menjadi PT. Panrannuangku perseroda berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Takalar, Senin (4/7/2022).

Fraksi gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Bintang Kebangkitan Persatuan, Fraksi Takalar hebat dan Fraksi Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui ranperda melalui juru bicara masing-masing dalam Rapat paripurna DPRD Takalar.

Dari rapat paripurna ini, maka Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku dan Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku berubah menjadi PT. Panrannuangku Perseroda.

“Kami menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta panrannuangku dan Ranperda tentang perubahan bentuk hukum perusda Panrannuangku menjadi perseroda Panrannuangku untuk selanjutnya dijadikan sebagai peraturan daerah. Ini semua merupakan bagian dari tanggung jawab moril kami dan bapak Bupati untuk kesejahteraan masyarakat menuju Takalar yang sejahtera, unggul dan bermartabat,” Kata Juru Bicara Fraksi Takalar Hebat Husniah Rahman.

Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt, M.M yang hadir langsung mendengarkan pendapat akhir fraksi menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang telah menyetujui ranperda tersebut.

“Hari ini dengan penuh kearifan dan kesungguhan hati anggota Dewan telah ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan kita bersama bahwa kita ingin menghadirkan BUMD yang lebih prospek,” kata H. Syamsari.

Perlu kita ketahui, lanjut H. Syamsari perubahan status hukum menjadi Perumda dan Perseroda dimaksudkan untuk mendorong investasi tanpa bergantung sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan diharapkan dapat menigkatkan PAD.

“Berbagai masukan yang diberikan akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terhadap dua perusahaan yang kita tetapkan perubahan statusnya hari ini,” pungkas H. Syamsari.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Juli 2026 11:40
600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebanyak 600 anak dari berbagai taman kanak-kanak (TK) di Kota Makassar ambil bagian dalam pertunjukan seni pada Perin...
Daerah30 Juli 2026 11:28
Pemkab Luwu Timur dan Indosat Jajaki Kerja Sama Wujudkan Desa Digital
Pedomanrakyat.com, Lutim – ‎Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) berkolaborasi dengan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menggelar sosialis...
Daerah30 Juli 2026 10:45
Asesor UNESCO Kunjungi Pangkep, Evaluasi Geopark Maros-Pangkep Dimulai dari PIG
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Tim asesor UNESCO melanjutkan rangkaian revalidasi Maros-Pangkep UNESCO Global Geopark di Kabupaten Pangkajene dan Kepu...
Ekonomi30 Juli 2026 09:40
Kadinsos Makassar Turun Langsung Meninjau, Pastikan Pendataan Perlinsos Berjalan Optimal
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar mulai menjalankan tahapan lapangan piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) melalui pend...