Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menerima kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang paripurna, Rabu (12/7/2023).
Adapun dari KPK yang hadir Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Basuki Haryono dan Kepala Seksi (Kasi) Pencegahar KPK Wilayah Sulsel, Tri Budi Rochmanto.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengatakan bahwa, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK RI rapat koordinasi atau rakor pencegahan pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2023 di Sulsel.
Baca Juga :
“Semoga melalui rapat dengar pendapat yang dilaksanakan hari ini, insyaAllah kami semua dapat melihat juga sejauh mana progres kami dalam upaya pencegahan korupsi yang tentunya ini adalah juga menjadi kewajiban kita bersama,” katan Andi Ina.
Legislator Golkar Sulsel ini menuturkan bahwa, pihak DPRD juga terus mengingatkan Gubernur agar senantiasa mengajukan dokumen anggaran secara tepat waktu untuk dibahas dan disetujui bersama.
“Hal ini penting kami lakukan agar pembahasan dokumen itu senantiasa bisa dilakukan secara maksimal, jangan sampai dokumen penganggaran yang diajukan dan dibahas menjelang batas akhir,” jelas Andi Ina.
Dia menambahkan bahwa, sesui ketentuan perundang-undangan, di dalam penyusunan rancangan harus memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran Anggota DPRD.
“Tentunya berdasarkan hasil proses atau penjaringan aspirasi masyarakat yang setiap tahunnya kami laksanakan melalui pelaksanaan reses,” bebernya.
Kasi Pencegahar KPK Wilayah Sulsel, Tri Budi Rochmanto mengungkapkan, DPRD bagian dari pemerintahan daerah, sehingga pihaknya juga datang ke DPRD untuk menerima informasi yang berimbang dan memadai.
“Perlu kami sampaikan di tahun 2023 ini KPK memiliki program pencegahan di pemerintah daerah di delapan area koordinasi,” terang Budi.
Di antaranya, terkait dengan perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, perizinan pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak Daerah dan tata kelola yang tentu penting untuk mendapatkan perhatian.
“Jadi kami meminta dukungan bahwa proses-proses perencanaan dan penganggaran APBD Sulawesi Selatan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang ada dan memberikan apresiasi terkait hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Basuki Haryono memaparkan, tugas dan kewenangannya KPK berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2019.
“Sebenarnya ada enam kewenangan namun untuk penindakan hanya 2, yaitu terkait kegiatan penindakan dan eksekusi,” ungkap Basuki.
“Sejauh ini KPK yang terdengar itu hanya OTT nya, sehingga di forum ini saya sampaikan bahwa KPK juga telah melakukan upaya-upaya pencegahan yang pernah KPK lakukan sebelum adanya upaya penindakan,” tutupnya.
Komentar