Pedomanrakyat.com, Makassar – Pansus Ranperda tentang revisi Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulawesi Selatan, melakasanakan rapat lanjutan, di lantai 2 tower DPRD, Senin (11/9/2023).
Rapat lanjutan pansus ranperda pajak dan retribusi daerah kali ini, menghadirkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel serta anggota pansus DPRD Sulsel.
Dalam rapat tersebut, pansus menolak usulan Disdik Sulsel soal biaya operasional kegiatan Boarding School di SMA/SMK untuk dimasukkan dalam draf ranperda pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga :
Anggota Pansus Selle KS Dalle menegaskan bahwa, untuk biaya peneriman meskinya hanya dibahas di tingkat sekolah dengan melibatkan guru, komite, dan orang tua siswa.
“Tetapi kedepan kalau sehat kondisi keuangan Pemprov mestinya gratis. Bagaimana kita bisa membayangkan generasi anak muda kita akan datang jadi sarjana punya,” jelas Selles.
Legislator Demokrat Sulsel ini juga menuturkan bahwa, dalam rapat di komisi E juga meminta agar meminta masing-masing daerah di dorong ada boarding school.
“Tapi tidak boleh dijadikan pajak retribusi. Tidak memberatkan masyarakat, tapi sisi yang lain bisa mendorong peningkatan pendapatan bagi pemerintah provinsi,” bebernya.
Senada, Ketua Pansus Fahruddin Rangga menegaskan bahwa, apa bila ini dibuatkan perda, maka secara otomatis setiap siswa harus membayar. Sementara, pendapatan orang tua tidak merata.
“Intinya jangan jadikan siswa sebagai objek pajak. Kita sudah tegaskan kalau
berkaitan dengan pungutan beban ke murid yang ujung-ujungnya beban ke orang tua, itu kita sepakat dihapus,” tegasnya.
Komentar