Pedomanrakyat.com, Korsel – Drama politik di Korea Selatan (Korsel) seolah tak berkesudahan. Setelah Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan, kini giliran Presiden sementara, Han Duck-soo yang dicopot dari jabatannya.
Politik Korsel berada dalam kondisi tak menentu usai Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024. Darurat militer itu kemudian dicabut setelah Parlemen Korsel menggelar rapat darurat dan pemungutan suara yang meminta Presiden mencabut darurat militer.
Setelah itu, situasi langsung berbeda. Demonstrasi menuntut agar Yoon dilengserkan dan diadili atas penerapan darurat militer terjadi. Majelis Nasional Korea Selatan akhirnya memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024.
Baca Juga :
Kini, Mahkamah Konstitusi Korsel menggelar sidang terkait pemakzulan Yoon. Sidang itu akan menjadi penentu keabsahan pemakzulan Yoon dari kursi kepresidenan.
Belum tuntas urusan pemakzulan Yoon, Parlemen Korsel kembali mengambil langkah mengejutkan. Pihak oposisi yang mendominasi Parlemen menggulirkan proses pemakzulan terhadap Han.
Partai Demokrat yang merupakan oposisi utama telah menetapkan Malam Natal sebagai batas waktu bagi Han mengumumkan dua undang-undang khusus untuk menyelidiki pemberlakuan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol. Demokrat juga mendesak UU untuk mengusut tuduhan korupsi yang melibatkan istri Yoon, Kim Keon Hee.
Han telah menolak tuntutan oposisi dan bersikeras pada perjanjian bipartisan untuk kedua undang-undang tersebut. Pemimpin oposisi, Park Chan-dae, menyebut sikap Han ‘tidak memberi kita pilihan lain selain menafsirkannya sebagai niatnya untuk melanjutkan pemberontakan dengan menunda proses hukum’.
“Kami akan segera memulai proses pemakzulan terhadap Han,” ujarnya dilansir AFP Selasa (24/12/2024).
Oposisi saat ini berupaya membuat dua badan investigasi independen khusus untuk menyelidiki deklarasi darurat militer Yoon dan urusan kontroversial ibu negara Kim, termasuk dugaan penyuapan. Yoon saat ini juga sedang diselidiki oleh tim gabungan yang terdiri dari polisi, kementerian pertahanan, dan penyidik antikorupsi.
Komentar