Dua Kali Ferdy Sambo Salahkan Polri, Tuding Penyidik Ingin Tersangkakan Semua Orang di Rumahnya

Nhico
Nhico

Kamis, 22 Desember 2022 11:38

Dua Kali Ferdy Sambo Salahkan Polri, Tuding Penyidik Ingin Tersangkakan Semua Orang di Rumahnya

Pedomanrakyat.com, jakarta – Ferdy Sambo kembali menyampaikan tudingan ke penyidik dari kepolisian.

Dia menuding kepolisian hendak menjerat orang-orang yang ada di rumah dinasnya, kompleks Polri, Jalan Duren Tiga sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Sambo saat memberikan tanggapan atas penjelasan ahli hukum, Effendi Saragih dalam persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Effendi diketahui menyampaikan keterangan dalam persidangan mengacu pada kronologi kasus yang disampaikan kepolisian.

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (21/12/2022), yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“Saya ingin membantah keterangan Pak Effendi Saragih tadi mohon maaf, disampaikan semua berita acara pemeriksaan (BAP) dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan ahli,” kata Sambo dalam persidangan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengeklaim keterangan dalam BAP-nya dikurangi oleh penyidik kepolisian secara sengaja. Untuk itu, dia berkeyakinan kesaksian ahli tidak objektif.

“Di sini BAP yang ada di keterangan ahli ini dari 22 halaman saya sebagai tersangka hanya ditulis dengan 12 baris Yang Mulia, sehingga saya yakin ini tidak akan objektif, tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk menersangkakan kami berlima,” ungkap Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dalam persidangan, Senin (19/12/2022), mengeklaim penyidik dari kepolisian hendak menyeret orang-orang terdekatnya supaya mesti menghadapi proses hukum.

Proses hukum dimaksud yakni mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Mulanya, Sambo menyayangkan mengenai konstruksi perkara dari penyidik kepolisian ke ahli kriminologi Muhammad Mustofa. Ferdy Sambo menilai, konstruksi tersebut tidak komprehensif.

Hal itu pada akhirnya membuat penilaian Mustofa dalam persidangan menjadi tidak objektif. Sambo, bahkan turut menuding penyidik kepolisian cenderung subjektif.

“Sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli, sehingga hasilnya tidak akan komprehensif dan justru subjektif. Penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...