Pedomanrakyat.com, Jakarta – Satgas Anti Mafia Bola kembali menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus match fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2.
Polri mengungkap kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 15 Juta.
Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Antimafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan dua tersangka baru itu, yakni VW dan DR.
VW kata dia, yakni mantan pemilik Klub Y dan DR merupakan pengurus Klub.
“Untuk kedua tersangka ini dijerat kami terapkan dengan Pasal 2 Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp 15 juta,” ujar Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Asep Edi menuturkan motif keduanya melakukan penyuapan terhadap wasit yakni agar klub yang dipesannya menang pada pertandingan tersebut. Tujuannya, agar klub tersebut dapat maju ke Liga 1.
Dalam kasus ini, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Para tersangka yakni R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan, K selaku LO wasit dan AS selaku kurir uang (DPO), VW mantan pemilik klub dan DR, salah satu pengurus klub.
Asep Edi menyatakan Klub Y yang diduga menyuap wasit pada pertandingan Liga 2 tahun 2018 itu kini masih aktif berlaga di Liga 1. Dia mengungkapkan bahwa klub Y memenangkan tujuh pertandingan dan hanya satu kali menelan kekalahan.

Komentar