Pedomanrakyat.com, jakarta – Sebanyak 266.654 orang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Medan, Sumatera Utara, menunggak pembayaran iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Bahkan nilai tunggakannya mencapai Rp258,19 miliar.
“Itu ada per 1 September 2022. Jumlah penunggak mencapai 266.654 orang dengan nilai tunggakan Rp258,19 miliar,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratul Aini, Rabu (21/9/2022).
Jumlah peserta yang menunggak iuran itu, kata Sari, berkurang secara signifikan jika dibandingkan dalam 4 bulan terakhir.
Di mana sebelumnya jumlah peserta yang menunggak mencapai lebih dari 280 ribu orang.
Salah satu pendorong yang menyebabkan berkurangnya jumlah penunggak adalah program rencana iuran bertahap (rehab) yang disediakan BPJS Kesehatan.
Di mana lewat program itu, peserta segmen informal yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan hingga dua tahun bisa membayar dengan cara mencicil.
“Lewat aplikasi JKN, peserta yang menentukan sendiri berapa kesanggupannya untuk mencicil tunggakan per bulan. Apakah enam kali atau berapa kali,” jelasnya.
Jumlah peserta JKN/KIS di Medan pada awal September 2022 lalu tercatat sebanyak 2.340.102 orang.
Itu merupakan 92,6% dari total penduduk yang mencapai 2.527.059 orang.
Komentar