Dukcapil Makassar Beberkan Beberapa Dokumen Tak Perlu Dilegalisir

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 27 September 2024 17:47

Disdukcapil Makassar
Disdukcapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Makassar menyebutkan, okumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik tidak memerlukan legalisir lagi.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Diantaranya, Kartu KK, KTP-El, Akta, dan dokumen lain yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik

 Komentar

Berita Terbaru
Metro06 Juli 2026 16:30
Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi Groundbreaking MYP Sulsel Paket 6 untuk 20 Ruas Jalan Provinsi
Pedomanrakyat.com, Luwu – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, bersama Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi melakukan groundbreak...
Metro06 Juli 2026 15:25
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Walikota Cup 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Walikota Cup 2026 di Lapangan Bola...
Metro06 Juli 2026 15:07
Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi Groundbreaking Irigasi Lengkong Pini-Makawa di Luwu, Akhiri 7 Tahun Sawah Minim Pasokan Air
Pedomanrakyat.com, Luwu – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan groundbreaking dan peletakan batu pertama pembangunan Dae...
Metro06 Juli 2026 14:32
Hari Jadi Luwu ke-67, Gubernur Sulsel: Infrastruktur Jalan dan Irigasi di Luwu Terus Dipacu Lewat MYP
Pedomanrakyat.com, Luwu – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri rapat Paripurna memperingati Hari Jadi Kabupaten Luwu ke...