Dukcapil Makassar Beberkan Beberapa Dokumen Tak Perlu Dilegalisir

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 27 September 2024 17:47

Disdukcapil Makassar
Disdukcapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Makassar menyebutkan, okumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik tidak memerlukan legalisir lagi.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Diantaranya, Kartu KK, KTP-El, Akta, dan dokumen lain yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional26 Januari 2025 22:12
Prabowo Beberkan Alasan Suka Joget saat Dengar Musik: Saya Ada DNA India
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto bercerita kalau dirinya memiliki genetik DNA India. Ia berkelakar ketika mendengar musik ...
Nasional26 Januari 2025 21:40
WNI Ditembak di Perairan Malaysia, 1 Orang Tewas-4 Terluka, Ada yang Kritis
Pedomanrakyat.com, jakarta – Warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja migran ditembak di Perairan Tanjung Rhu, Malaysia. Satu orang d...
Daerah26 Januari 2025 20:40
Andi Asman Sulaiman Niatkan Gaji Pertama sebagai Bupati Bone akan di Sumbangkan ke Mesjid
Pedomanrakyat.com, Bone – Terpilih sebagai Bupati Bone pada pilkada 2024 lalu, kini Andi Asman Sulaiman tinggal menanti waktu pelantikan untuk d...
Ekonomi26 Januari 2025 19:30
Perkuat Ketahanan Pangan-Strategi Nasional, Pangdam XIII/Merdeka Dukung Proyek PT Vale di Morowali
Pedomanrakyat.com, Morowali – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Suhardi, bersama Ketua Persit ...