Dukcapil Makassar Beberkan Beberapa Dokumen Tak Perlu Dilegalisir

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 27 September 2024 17:47

Disdukcapil Makassar
Disdukcapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Makassar menyebutkan, okumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik tidak memerlukan legalisir lagi.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Diantaranya, Kartu KK, KTP-El, Akta, dan dokumen lain yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional10 Oktober 2026 15:59
Houthi Gempur Arab Saudi, Kemlu Keluarkan Peringatan untuk WNI
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi meningkatkan kewaspadaan menyus...
Nasional10 Oktober 2026 15:34
Kemenhut Fokus Pantau Hotspot Karhutla Kalimantan Tengah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan intensi...
Daerah10 Oktober 2026 15:09
Waspada Kabut Asap di Parepare, Pemkot Bagikan Masker-Edukasi Warga Lindungi Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare bergerak cepat mengantisipasi dampak kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah kota dalam ...
Politik10 Oktober 2026 14:31
Gibran Diminta Mundur oleh Komarudin, PSI Melawan: Salah Tafsir Putusan MK!
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur membantah pernyataan Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI, K...