Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Makassar menyebutkan, okumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik tidak memerlukan legalisir lagi.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Diantaranya, Kartu KK, KTP-El, Akta, dan dokumen lain yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik
Komentar