Dukcapil Makassar Beberkan Beberapa Dokumen Tak Perlu Dilegalisir

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 27 September 2024 17:47

Disdukcapil Makassar
Disdukcapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Makassar menyebutkan, okumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik tidak memerlukan legalisir lagi.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Diantaranya, Kartu KK, KTP-El, Akta, dan dokumen lain yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Agustus 2026 16:24
Kemenhut Perkuat Deteksi Dini dan Respons Cepat Pengendalian Karhutla di Sumatera Selatan
Pedomanrakyat.com, Palembang – Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Suma...
Nasional25 Agustus 2026 15:25
Menhut Pimpin Rakor Karhutla Kalbar, Perkuat Operasi Darat-Udara dan Kolaborasi Lintas Pihak
Pedomanrakyat.com, Kubu Raya – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutl...
Metro25 Agustus 2026 14:36
MUBES XVI TALAS Unismuh Tuntas, Supriadi Jobs Dipilih Pimpin Organisasi Periode 2026–2027
Pedomanrakyat.com, Makassar – Regenerasi kepemimpinan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni dan Budaya Talas Universitas Muhammadiyah Makassar memasuki...
Nasional25 Agustus 2026 13:31
Kemenhut Bongkar Motif di Balik Karhutla, Dari Jual Beli Kawasan Hingga Perambahan, Korporasi dan Individu Jadi Tersangka
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus mengusut dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (kar...