Pedomanrakyat.com, Palembang – Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan melalui pemantauan titik panas (hotspot), verifikasi lapangan (ground check), serta respons cepat terhadap setiap indikasi kebakaran di tingkat tapak.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan sistem deteksi dini dan penanganan karhutla yang responsif, terpadu, dan berbasis data. Pemantauan hotspot menjadi salah satu instrumen awal untuk meningkatkan kewaspadaan dan menentukan lokasi yang perlu segera diverifikasi di lapangan.
Sebagai pelaksana teknis Kementerian Kehutanan di daerah, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah V Palembang melakukan pemantauan terhadap sebaran hotspot pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kawasan hutan di wilayah kerjanya. Informasi hasil pemantauan selanjutnya dikoordinasikan dengan pemegang PBPH dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk dilakukan verifikasi lapangan dan penanganan apabila ditemukan kejadian kebakaran.
Baca Juga :
Berdasarkan hasil pemantauan pada 24 Agustus 2026 menunjukkan peningkatan indikasi hotspot pada areal PT BMH, yaitu 26 titik kategori high dan 150 titik kategori medium. Pada PT SAA terdeteksi empat titik kategori medium, sedangkan pada PT BPP tidak terdeteksi hotspot.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa data hotspot hasil pemantauan satelit merupakan indikasi awal anomali suhu permukaan dan bukan secara otomatis menunjukkan adanya titik api aktif. Karena itu, setiap indikasi hotspot perlu segera diverifikasi melalui ground check untuk memastikan kondisi riil di lapangan. Hal tersebut sejalan dengan sistem pemantauan karhutla Kementerian Kehutanan yang menempatkan data satelit sebagai bagian dari deteksi dini dan ditindaklanjuti dengan verifikasi di tingkat tapak.
Kepala BPHL Wilayah V Palembang, Tuti Alawiyah meminta seluruh pemegang PBPH di wilayah kerjanya meningkatkan kesiapsiagaan dan memastikan setiap informasi hotspot segera ditindaklanjuti.
“Setiap indikasi titik panas harus segera direspons. Lakukan pengecekan lapangan, pastikan personel serta sarana dan prasarana pemadaman siap, dan apabila ditemukan api, segera lakukan pemadaman agar tidak berkembang dan meluas,” tegas Tuti.
Selain melakukan pengecekan lapangan, pemegang PBPH diminta memperkuat patroli pada areal yang memiliki tingkat kerawanan tinggi serta meningkatkan koordinasi dengan KPH, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan para pihak terkait lainnya.
Kementerian Kehutanan terus mendorong agar pengendalian karhutla tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pemegang PBPH dan KPH perlu memastikan kegiatan pemantauan pascapemadaman, termasuk pendinginan (mopping up), dilakukan untuk memastikan tidak terdapat bara yang berpotensi menyebabkan kebakaran kembali.
Penguatan kesiapsiagaan juga dilakukan melalui patroli rutin, pemantauan kondisi cuaca dan areal rawan, deteksi dini, ground check, serta pelaporan secara cepat dan berjenjang.
Kementerian Kehutanan menekankan bahwa kecepatan respons menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla. Setiap indikasi kebakaran perlu segera diverifikasi dan ditangani untuk mencegah api membesar serta meluas ke kawasan hutan dan areal masyarakat.
Upaya tersebut dilaksanakan melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, KPH, pemegang PBPH, Manggala Agni, serta para pihak lainnya dalam membangun sistem pengendalian karhutla yang terpadu dan efektif.
Dengan penguatan deteksi dini, kesiapsiagaan di tingkat tapak, dan respons cepat terhadap setiap indikasi kebakaran, Kementerian Kehutanan bersama seluruh pihak terkait terus berupaya menjaga hutan dan lingkungan dari ancaman karhutla, khususnya di wilayah rawan Sumatera Selatan.

Komentar