Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Kamis, 15 Juli 2021 19:23

Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Jakarta-Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Majelis hakim menyatakan, Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster atau benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada saat membacakan amar putusan terhadap Edhy dalam persidangan yang digelar daring, Kamis (15/7/2021).

Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah US$ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Apabila uang pengganti tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Edhy akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun. Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Vonis terhadap Edhy ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang berbeda dari tuntutan Jaksa hanya mengenai periode pencabutan hak politik Edhy. Jaksa sebelumnya menuntut agar hak politik Edhy dicabut selama empat tahun sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Edhy, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Edhy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

“Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik,” ungkap hakim.

Sementara itu untuk hal meringankan, majelis hakim menilai, Edhy telah bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik27 November 2024 02:36
Danny Pomanto Terbitkan Surat Perintah ASN Pantau Pemungutan Suara, Ketua DPRD Supratman: Kenapa Tiba-tiba Ada Begini, Panik Yah?
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Makassar Supratman geram dengan kebijakan yang diambil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomato, jelang p...
Artikel26 November 2024 19:11
Masa Tenang, Seto Lepas Penat dengan Bermain Mini Soccer Bareng Jurnalis
Pedomanrakyat.com, Makassar – Mengisi masa tenang Pilwalkot Makassar, Andi Seto Asapa memilih melepas penat dengan bermain mini soccer bersama anak ...
Nasional26 November 2024 18:07
NasDem Desak Usut Tuntas Praktik Tambang Ilegal di Sumbar
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengusut tuntas prakti...
Nasional26 November 2024 18:03
Peringati Hari Guru, Legislator NasDem Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Furtasan Ali Yusuf, berharap peringatan Hari Guru Nasional 2024 ...