Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Kamis, 15 Juli 2021 19:23

Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Jakarta-Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Majelis hakim menyatakan, Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster atau benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada saat membacakan amar putusan terhadap Edhy dalam persidangan yang digelar daring, Kamis (15/7/2021).

Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah US$ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Apabila uang pengganti tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Edhy akan disita untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta benda tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun. Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Vonis terhadap Edhy ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang berbeda dari tuntutan Jaksa hanya mengenai periode pencabutan hak politik Edhy. Jaksa sebelumnya menuntut agar hak politik Edhy dicabut selama empat tahun sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Edhy, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Edhy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

“Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik,” ungkap hakim.

Sementara itu untuk hal meringankan, majelis hakim menilai, Edhy telah bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Februari 2026 23:06
Pimpin Rapat Perdana, Salim Basmin Tekankan Diskominfo Sulsel Perkuat Sinergi Media dan OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sul...
Politik02 Februari 2026 22:33
Bawaslu Sulsel Matangkan Program 2026, Optimalkan Kinerja di Tengah Keterbatasan Anggaran
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan program dan anggaran Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026). Ra...
Berita02 Februari 2026 21:34
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase b...
Metro02 Februari 2026 20:24
Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparat...