Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Nurdin Abdullah

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 29 November 2021 15:13

Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Nurdin Abdullah

Pedoman Rakyat, Makassar- Bawahan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif, Nurdin Abdullah dijatuhi vonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta.

Ialah Eks Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan jaksa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Edy bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama seperti diatur Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya itu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut hakim.

Hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa di persidangan. Di antara yang memberatkan Edy adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kemudian yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi,” kata salah satu hakim anggota Agus Arief Nindito.

Seperti diketahui, Edy Rahmat sebelumnya didakwa telah bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam. dakwaan alternatif pertama.

Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, Edy didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya dalam tuntutan jaksa sebelumnya, jaksa lebih mempertimbangkan Edy bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan alternatif pertama hingga dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Pertimbangan yuridis jaksa penuntut umum tersebut juga sesuai dalam putusan majelis hakim hari ini. Meski pada putusannya, hakim hanya menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada Edy.

Penulis : reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 April 2026 12:23
Makassar Perkuat Pemberdayaan, Aliyah Mustika Ilham Turun Langsung Tinjau Pelatihan di Wirajaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melakukan kunjungan kerja ke Sentra Wirajaya Kementerian Sosial RI...
Politik22 April 2026 12:06
DPRD Parepare Rampungkan Rekomendasi LKPJ 2025, Wali Kota Tasming Hamid Sampaikan Terima Kasih
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Parepare atas perhatia...
Metro22 April 2026 11:33
Pemkab Pangkep Catat Capaian 2025, DPRD Beri Rekomendasi Strategis
Pedomanrakyat.com, Pangkep — DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi ter...
Ekonomi22 April 2026 10:20
Pemkab Pangkep Dukung Desa Cantik, Wujudkan Satu Data dari Desa
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pangkep menggelar sosialisasi dan pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cant...