Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah memperkuat koordinasi dan antisipasi dalam upaya mitigasi potensi perluasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah fenomena El Nino.
Berdasarkan data BMKG, El Nino saat ini berada pada intensitas sangat kuat dengan indeks Nino 3.4 mencapai +2,19. Kondisi tersebut membuat suhu muka laut di Samudera Pasifik lebih hangat dibandingkan kondisi normal dan berpotensi menyebabkan berkurangnya curah hujan di Indonesia.
Ancaman tersebut berpotensi semakin meningkat, karena kondisi Indian Ocean Dipole (IOD) diprediksi memasuki fase positif pada September-November 2026 yang berpotensi semakin mengurangi curah hujan di sejumlah wilayah Indonesia.
Baca Juga :
Fenomena El Nino yang datang lebih cepat membuat kondisi cuaca menjadi lebih panas dan kering serta berlangsung lebih lama. Suhu tertinggi tercatat mencapai 38 derajat celcius.
“Kewaspadaan semua pihak menjadi penting untuk mencegah karhutla, terutama ketika kondisi iklim tahun ini berpotensi lebih kering dan panas dibandingkan periode normal,” kata Menhut Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (19/8/2026).
Situasi tersebut meningkatkan potensi terjadinya karhutla dan memperbesar risiko munculnya asap. Citra sebaran asap bahkan sudah terdeteksi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Barat.
Pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat pun diperketat untuk memastikan perusahaan siap mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelum api muncul.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan pun melakukan pengawasan kepatuhan terhadap empat PBPH pada 10-14 Agustus 2026.
Empat PBPH yang diperiksa yakni PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.
Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan perusahaan benar-benar memiliki kesiapan sarana, prasarana, personel, serta sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran menghadapi periode rawan karhutla. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan fasilitas pengendalian kebakaran, tetapi juga memastikan seluruh sistem tersebut dapat berfungsi ketika dibutuhkan.
Tim diterjunkan langsung ke lokasi untuk memeriksa berbagai aspek kesiapsiagaan dalam menghadapi karhutla, di antaranya menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pengendalian kebakaran, kesiapan regu perusahaan, hingga sistem deteksi dan respons dini.
“Pencegahan kebakaran bukan hanya untuk melindungi hutan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan investasi yang sah tidak terganggu oleh risiko kebakaran. Karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menambahkan pengawasan terhadap empat perusahaan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi periode rawan karhutla.
“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan. Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap. Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar menjaga arealnya secara serius selama periode rawan kebakaran hutan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” tegas Leonardo.
Dengan pengawasan langsung terhadap pemegang PBPH, Kementerian Kehutanan memastikan tanggung jawab pencegahan tidak berhenti pada pemerintah. Perusahaan yang memiliki wilayah kelola juga dituntut mengambil peran aktif dalam menjaga kawasan dari ancaman karhutla.
Langkah ini menjadi penting karena kebakaran hutan bukan hanya mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, keselamatan publik, citra pariwisata serta keberlanjutan hutan.

Komentar