Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK telah menangkap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 11 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku penegakan hukum kepada Lukas Enembe bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi.
“Ini adalah peristiwa yang sangat bermakna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah peringatan untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua,” kata Firli dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga :
Firli mengatakan kasus korupsi Lukas Enembe ini harus menjadi alarm bagi para birokrat untuk tidak melakukan penyelewengan anggaran.
Dia mengatakan Lukas Enembe adalah bukti pemimpin daerah yang ugal-ugalan dalam kebijakan dan harus berurusan dengan proses hukum.
“Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif. Tersangka, LE (Lukas Enembe), adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum,” ucap Firli.
Menurut Firli, penegakan hukum kepada Lukas Enembe didukung oleh tiap elemen masyarakat di Papua.
Firli mengaku pihaknya mendapat dukungan mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Papua dalam melakukan penindakan hukum yang tegas kepada Lukas Enembe.
Komentar