Food Vlogger Codeblu, dari Review Makanan hingga Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Pemerasan

Nhico
Nhico

Kamis, 13 Maret 2025 09:12

Food Vlogger Codeblu.(F-IST)
Food Vlogger Codeblu.(F-IST)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bagi para penggemar konten kuliner, nama food vlogger Codeblu mungkin sudah tak asing lagi.

Namun di balik popularitasnya, pemilik nama asli William Anderson ini tak lepas dari berbagai polemik yang menarik perhatian publiK.

Baru-baru ini, Codeblu kembali menuai kontroversi setelah berseteru dengan salah satu Toko Roti. Ia bahkan dilaporkan ke polisi.

Berawal dari review makanan Permasalahan food vlogger Codeblu bermula ketika pada 15 November 2024, Codeblu menuliskan ulasan negatif ke salah satu toko cake and patisserie.

Codeblu menyebut toko tersebut memberikan nastar berjamur ke sebuah panti asuhan. Saat itu, Codeblu mengaku mendapatkan informasi dari seorang karyawan yang bekerja di toko itu.

Dampak dari review ini, banyak netizen yang kemudian mengkritik toko kue ini. Pihak restoran sempat membantah tuduhan Codeblu melalui media sosialnya.

Namun Codeblu kembali mengunggah video yang menuduh toko kue itu mengirim nastar berjamur ke panti asuhan.

Ia sekaligus menyinggung kondisi dapur yang menurut dia buruk.

Pada tanggal 27 Februari 2025, pihak toko kembali memberikan klarifikasi bahwa kue yang dikirim ke panti asuhan bukan dari mereka.

Kue disebut diberikan mantan karyawan salah satu vendor maintenance mereka tanpa sepengetahuan manajemen.

Diduga memeras Codeblu akhirnya meminta maaf atas ulasannya dan berjanji untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Namun, muncul tuduhan pihaknya meminta imbalan Rp 350 juta agar mau menghapus postingan negatifnya soal Toko kue tersebut.

Codeblu membantah hal ini. Ia mengklaim, hanya menawarkan kerja sama dengan toko kue tersebut.

Dilaporkan ke Polisi Codeblu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena sudah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Adapun laporan kasus tersebut tertuang dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan pelapor berinisial ASS. Codeblu disangkakan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah13 Maret 2025 16:03
Bupati Pinrang Terima Tiga Audiensi dalam Sehari, Bahas Sinergi dan Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos., menjalani agenda padat dengan menerima tiga audiensi secara maraton di Ruan...
Metro13 Maret 2025 15:28
Momentum Ramadan, Wali Kota Parepare Tasming Hamid Ajak FKUB Perkuat Silaturahmi dan Toleransi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menerima audiensi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Komplek Rumah Jabatan...
Daerah13 Maret 2025 15:24
Wali Kota Tasming Hamid Buka Musrenbang Perempuan dan Anak: Berikan Kesempatan Tingkatkan Sumber Daya
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Musyawarah Rencana Pemba...
Daerah13 Maret 2025 14:24
Kajati Bersama Bupati Gowa Bahas Penyelesaian Pembangunan Bendungan Jenelata
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menerima kunjungan silaturahmi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenra...