Forum Warga Manggala Bersatu Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi dan Polrestabes Makassar, Ini Tuntutannya!

Nhico
Nhico

Selasa, 03 Juni 2025 12:54

Forum Warga Manggala Bersatu Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi dan Polrestabes Makassar.
Forum Warga Manggala Bersatu Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi dan Polrestabes Makassar.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Forum Warga Manggala Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar, Selasa (3/6/3035).

Aksi tersebut dalam rangka menolak praktik mafia tanah dan sengketa lahan di Perumahan Gubernur dan Perumahan Pemda di Kelurahan Manggala, Makassar.

Sadaruddin mewakili warga Perumahan Gubernur dalam peryataan sikapnya menyatakan bahwa, warga menentang penggunaan dokumen hukum warisan kolonial Belanda.

“Yaitu Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838, yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah oleh pihak penggugat,” tegas Sadaruddin.

Dalam kesempata itu juga, warga meminta pemerintah untuk tidak berdiam diri dan meminta Gubernur Sulsel dan Wali Kota Makassar turun tangan langsung serta memastikan perlindungan terhadap hak warga yang sah.

Adapun tuntuta massa aksi dari Forum Warga Manggala Bersatu, diantaranya:

1. Menolak Hukum Kolonial: Menolak penggunaan hukum kolonial Belanda yang sudah tidak relevan di era kemerdekaan.

2. Menolak Peradilan Sesat: Menolak peradilan yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah dan mafia hukum.

3. Membongkar Jaringan Mafia Tanah: Mendesak Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk bertindak tegas membongkar jaringan mafia tanah dan menghukum berat pelakunya.

4. Menjaga Aset Negara: Menuntut tanggung jawab Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar untuk menjaga aset negara yang kini dihuni oleh ASN dan masyarakat.

5. Menolak Premanisme dan Intimidasi: Menolak segala bentuk premanisme dan intimidasi yang mulai muncul di kawasan Manggala.

6. Perlindungan Hak Warga: Mengajak seluruh warga untuk bersatu dan solid memperjuangkan hak-haknya.

7. Pembongkaran Jaringan Mafia Hukum: Menuntut pembongkaran jaringan mafia hukum yang terlibat dalam sengketa ini.

8. Penindakan Pemalsuan Dokumen: Mendesak penindakan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk menggugat tanah yang sudah lama dihuni warga.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 Juni 2025 14:50
Perusahaan Jepang Tawarkan Teknologi Pengelolaan Sampah ke Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – PT Awina Sinergi Internasional bersama mitra asal Jepang memperkenalkan teknologi pengelolaan sampah berbasis ener...
Ekonomi05 Juni 2025 14:47
Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Korban PHK
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencata...
Metro05 Juni 2025 14:16
Pemkot Makassar dan PT Tiran Wisata Bahas Pengelolaan Pulau Kodingareng Keke
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama PT Tiran Wisata Sangkarang menggelar pertemuan guna membahas pengelolaan Pulau Koding...
Daerah05 Juni 2025 13:45
Wabup Soppeng Selle Harap Partisipasi Aktif Seluruh Masyarakat Wujudkan Lingkungan Bersih
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, menyerukan pengurangan signifikan penggunaan plastik dalam acara peringat...