Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah tenaga kerja yang terdampak PHK pada periode Januari hingga Februari 2025 mencapai 18.610 orang.
Pekerja ter-PHK yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan manfaat uang tunai selama masa mencari pekerjaan. Bagaimana caranya?
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Terdampak PHK
Baca Juga :
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat JKP diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan.
Upah yang digunakan sebagai dasar acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas upah yang ditetapkan. Batas atas upah yang ditetapkan, yaitu Rp 5.000.000.
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” demikian petikan Pasal 21 ayat (4) PP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada hari Jumat, 7 Februari 2025 tersebut.
Adapun rincian kriteria penerima JKP sebagai berikut:
Warga negara Indonesia (WNI).
Belum mencapai usia 54 tahun ketika mendaftar.
Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.
Pekerja atau buruh yang telah diikutsertakan atau baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
Pekerja atau buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program Jaminan Kehilangan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM), serta terdaftar pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Pekerja atau buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM, serta terdaftar pada program JKN.
Peserta mempunyai masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum PHK.
Dikecualikan bagi pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Terdampak PHK
Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah panduan untuk mencairkan JKP:
1. Registrasi Akun SIAPkerja
Kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id.
Ketuk tombol “Akun”, lalu pilih “Daftar “.
Isi data diri, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
Lengkapi biodata dan profil akun SIAPkerja, lalu daftarkan akun.
2. Pelaporan PHK
Pada akun SIAPkerja yang telah berhasil dibuat, tekan menu “Lencana Aktivitas”.
Pilih “Buat Laporan”, lalu lengkapi beberapa informasi, seperti jenis perjanjian kerja, data perusahaan, status PHK, tanggal PHK, tanggal mulai bekerja, serta bukti atau dokumen PHK dari perusahaan.
Tekan kembali tombol “Buat Laporan”.
3. Pengajuan Klaim Manfaat JKP
Pada bagian “Pengajuan Klaim JKP”, ketuk tombol “Ajukan Klaim”.
Isi data diri, meliputi nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, nama pemilik rekening bank, nomor rekening bank, dan nama bank.
Lakukan swafoto (selfie).
Baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu centang bagian “Kirim Pengajuan”.
4. Mengikuti Asesmen
Sambil menunggu proses verifikasi dari tim BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang terdampak PHK dan mengajukan manfaat JKP wajib mengikuti asesmen.
Caranya dengan menekan “Lakukan Asesmen”, lalu pilih “Asesmen Potensi Kerja”.
Isi data yang sesuai dengan pekerjaan sebelumnya dan tuntaskan seluruh rangkaian asesmen.
5. Pencairan Dana
Apabila pengajuan klaim manfaat JKP disetujui, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan. Peserta dapat memantau status pencairan melalui kanal bank yang digunakan, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, atau mobile banking (m-banking).
Komentar