Ga Ada Ahlak! Pria Bejat di Palopo Sulsel Ini Cabuli Bocah SD hingga Bertahun-tahun

Nhico
Nhico

Sabtu, 25 September 2021 00:05

Ga Ada Ahlak! Pria Bejat di Palopo Sulsel Ini Cabuli Bocah SD hingga Bertahun-tahun

Pedoman Rakyat, Palopo- Entah apa yang merasuki pikiran pria berinisial RU (54) di Kota Palopo, Sulawes Selatan (Sulsel). Ia tega menjadikan seorang anak perempuan yang tidak lain merupakan tetangganya sebagai pemuas nafsu.

Bahkan RU ini telah melakukan aksi keji terhadap anak perempuan berusia 11 tahun itu hingga bertahun-tahun lamanya.

Namun RU sudah diamankan polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari hasil penyelidikan polisi, setiap kali RU menyetubuhi tubuh mungil bocah Sekolah Dasar (SD) dia memberi korbannya sejumlah uang.

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan, pelaku telah melakukan aksi mesumnya itu sejak tahun 2019 hingga 2021

“Pelaku telah diamankan. Dia tetangga dari korban sendiri,” kata Alfian Nurnas kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Alfian menerangkan, korba disetubuhi RU hingga berulang kali. Aksi bejat pria tua ini dilakukannya sejak bulan Juni 2019 hingga September 2021. Lokasinya di rumah korban saat situasi sepi.

“Pelaku membujuk korban ini dengan cara memberikan uang senilai Rp 2 ribu sampai dengan paling banyak Rp 7 ribu,” ungkap Alfian.

Dimana diketahui, bocah malang ini tidak tinggal dengan orang tuanya. Melainkan, selama ini hanya tinggal bersama ibu angkatnya. Saat sang ibu korban sedang keluar rumah, pelaku pun mulai beraksi. Dia mendatangi korban di rumahnya.

“Terkadang di rumahnya, terkadang juga di rumah korban sendiri kalau ibunya tidak ada. Jadi pelaku, terbilang rutin setubuhi korban,” ungkapnya.

Alfian menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu angkatnya. Dia kerap mendapati pelaku dirumahnya atau mencari korban. Karena kecurigaan itulah, sang ibu angkat mencoba menginterogasi korban. Disitulah, korban menceritakan hal miris itu.

“korban berterus terang apa dialaminya. Dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Palopo,” kata Alfian.

Pelaku kini ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan pasal pasal 81 Ayat 2 Juncto pasal 76 D subsider pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...
Olahraga14 Oktober 2026 21:22
Target Dua Emas Cabor Balap Motor, IMI Makassar Turunkan Pembalap Andalan di Porprov Sulsel XVIII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Makassar membidik dua medali emas pada cabang olahraga (cabor) balap motor Pekan Ola...