Gakkum Kehutanan Lanjutkan Proses Hukum 12 Penambang Emas Ilegal di TN Tanjung Puting Usai Praperadilan Ditolak

Nhico
Nhico

Sabtu, 21 Februari 2026 13:22

Gakkum Kehutanan Lanjutkan Proses Hukum 12 Penambang Emas Ilegal di TN Tanjung Puting Usai Praperadilan Ditolak

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Upaya hukum 12 tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) untuk membatalkan status hukum mereka kandas. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang mengancam habitat asli orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) ini hingga ke meja hijau.

“Kami mengapresiasi putusan hakim yang menguatkan prosedur penyidikan kami. Keberhasilan ini adalah hasil sinergi kuat antara Gakkum Kehutanan, Balai TN Tanjung Puting, Ditreskrimsus, Sat Brimob Polda Kalteng, hingga Kejaksaan Tinggi. Dengan ditolaknya praperadilan ini, kami segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan demi keadilan bagi kelestarian hutan kita,” ujar Leonardo Gultom.

Kasus ini bermula dari Operasi Gabungan pada November 2025 di kawasan Taman Nasional (TN) Tanjung Puting. Tim gabungan berhasil menangkap tangan 12 orang pelaku saat sedang melakukan aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan lindung tersebut.

Ke-12 tersangka tersebut adalah HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41). Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan gugatan praperadilan (Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN) pada 28 Januari 2026, menantang keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka.

Persidangan yang berlangsung pada 9 hingga 13 Februari 2026 di PN Pangkalan Bun mengungkap fakta-fakta hukum yang tidak bisa dibantah oleh pemohon. Agenda sidang meliputi penyerahan jawaban, replik, dan duplik; penyerahan alat bukti surat dan pemeriksaan saksi-saksi; dan kesimpulan.

Pada sidang terbuka tanggal 18 Februari 2026, hakim memutuskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh 12 tersangka tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan PPNS Balai Gakkum Kehutanan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dengan kemenangan hukum ini, penyidik Balai Gakkum Wilayah Kalimantan bergerak cepat untuk menyelesaikan berkas perkara. Pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat akan segera dilakukan untuk memulai proses penuntutan.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan keras terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi. TN Tanjung Puting bukan sekadar hamparan hutan, melainkan benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati Indonesia yang harus dilindungi dari praktik eksploitasi merusak.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional03 Agustus 2026 21:31
Perkuat Tata Kelola Kehutanan, Menhut: Layanan Publik Harus Menjadi Prioritas
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola layanan perizinan sektor kehutanan melalui penyelenggaraan layanan y...
Metro03 Agustus 2026 21:24
Operasi ETOS Perdana di RSUD Labuang Baji, Perluas Pilihan Layanan Bedah Saraf Minimal Invasif
Pedomanrakyat.com, Makassar – RSUD Labuang Baji terus mengembangkan inovasi pelayanan kesehatan, khususnya di bidang bedah saraf. Kini, rumah sa...
Metro03 Agustus 2026 20:35
Inspiratif! Ketua RT di Makassar Berhasil Bangun Budaya Pilah dan Olah Sampah dari Rumah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua RT 002/RW 001, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Sri Rahmi Mahmud, SH., MH., membagikan pengalaman me...
Daerah03 Agustus 2026 19:24
Sekda Pinrang Ajak Warga Rayakan HUT RI dengan Semangat Persatuan, Bukan Kemewahan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Pinrang tahun 2026 ...