Gakkum Kehutanan Seret Pemodal Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai ke Ranah Hukum

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 04 Maret 2026 22:30

Gakkum Kehutanan Seret Pemodal Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai ke Ranah Hukum

Pedomanrakyat.com, Kutai – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan secara resmi menetapkan seorang pria berinisial AF (25) sebagai tersangka kasus penambangan Galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Kutai, Kalimantan Timur.

AF merupakan pemodal yang mengoperasikan sejumlah alat berat untuk mengeruk material di kawasan konservasi tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi kawasan inti pelestarian alam dari kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang ilegal.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum dan telah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat. Upaya penegakan hukum di kawasan konservasi akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberi efek jera serta melindungi hutan dari kerusakan ekologis,” tegas Leonardo Gultom di Bontang, Selasa (3/3/2026).

Leonardo menambahkan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menyampaikan apresiasi kepada Balai TN Kutai, Pomdam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim atas sinergi yang terjalin.

Kasus ini terbongkar berawal dari patroli gabungan pada 17 Desember 2025 yang menemukan bekas lubang galian mencurigakan di dalam TN Kutai. Setelah dilakukan penelusuran mendalam, tim menemukan enam unit alat berat ekskavator yang tersebar di tiga lokasi berbeda di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun rincian enam alat berat yang ditemukan meliputi 1 unit ekskavator Komatsu Tipe PC 195; 2 unit ekskavator Komatsu Tipe PC 200; 1 unit ekskavator Hitachi Tipe Zaxis 200 (Oranye); dan 2 unit ekskavator Hitachi Tipe Zaxis 210F (Oranye).

Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dan melakukan gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AF sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) dan ayat (11) Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 21 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Eksploitasi sumber daya alam di kawasan lindung ini membawa konsekuensi hukum yang sangat berat. Tersangka AF kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional03 Agustus 2026 21:31
Perkuat Tata Kelola Kehutanan, Menhut: Layanan Publik Harus Menjadi Prioritas
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola layanan perizinan sektor kehutanan melalui penyelenggaraan layanan y...
Metro03 Agustus 2026 21:24
Operasi ETOS Perdana di RSUD Labuang Baji, Perluas Pilihan Layanan Bedah Saraf Minimal Invasif
Pedomanrakyat.com, Makassar – RSUD Labuang Baji terus mengembangkan inovasi pelayanan kesehatan, khususnya di bidang bedah saraf. Kini, rumah sa...
Metro03 Agustus 2026 20:35
Inspiratif! Ketua RT di Makassar Berhasil Bangun Budaya Pilah dan Olah Sampah dari Rumah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua RT 002/RW 001, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Sri Rahmi Mahmud, SH., MH., membagikan pengalaman me...
Daerah03 Agustus 2026 19:24
Sekda Pinrang Ajak Warga Rayakan HUT RI dengan Semangat Persatuan, Bukan Kemewahan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Pinrang tahun 2026 ...