Pedoman Rakyat, Jakarta – Bagi suami yang sekarang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpikilah untuk menikah dua kali. Sanksi pemecatan di depan mata akan menanti.
Selain beristri dua, PNS yang menggunakan narkoba setelah berhukum tetap juga berakhir dengan pemecatan.
Tak heran, sebanyak 73 pegawai negeri sipil (PNS) dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat.
Baca Juga :
Oleh Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Puluhan PNS itu dipecat, gara-gara penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang hingga gratifikasi.
“Beberapa hal yang masih abu-abu, kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/1/).
Selain itu, terdapat juga 8 pegawai yang dijatuhi sanksi, berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.
Selain itu, dia menekankan bahwa setiap pegawai yang melakukan pelanggaran berat seperti tersangkut narkotika akan diberi sanksi tegas.
“Sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS,” tutupnya. (mei)
Komentar