Surat MenPAN-RB soal Perpanjangan Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal Lengkapnya

Nhico
Nhico

Kamis, 21 Agustus 2025 12:06

MenPAN-RB Rini Widyantini.(F-IST)
MenPAN-RB Rini Widyantini.(F-IST)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sudah terbit Surat MenPAN-RB tentang perpanjangan jadwal pengusulan PPPK paruh waktu.

Surat Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini pada 20 Agustus ini sifatnya segera.

Surat tersebut ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Dalam surat tersebut, MenPAN-RB Rini menjelaskan, perpanjangan ini sebagai tindak lanjut dari surat MenPAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu dan dalam rangka menuntaskan proses Pengadaan ASN Tahun 2024.

Diketahui, belakangan dalam pengusulan tersebut, masih banyak yang pemda yang meminta perpanjangan waktu.

Oleh karena itu dalam surat terbarunya MenPAN-RB memberikan tiga instruksi sebagai berikut:

1. Memberikan perpanjangan tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025.

2. Usulan disampaikan oleh PPK instansi pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: SE Terbaru MenPANRB: Jadwal Usulan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

3. Instansi pemerintah secara teknis segera berkoordinasi dengan BKN.

“Saya berharap perpanjangan waktu ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh PPK,” tegas MenPAN-RB Rini.

Adapun jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi semula 7 s/d 20 Agustus 2025, menjadi 7 s/d 25 Agustus 2025

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB semula 21 s/d 30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus s/d 4 September 2025

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan semula 22 Agustus s/d 1 September 2025, menjadi 27 Agustus s/d 6 September 2025

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 15 September 2025, menjadi 28 Agustus s/d 15 September 2025

5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 20 September 2025, menjadi 28 Agustus s/d 20 September 2025

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu semula 23 Agustus s/d 30 September 2025, menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...