Gara-gara Hukum Muridnya karena Merokok, Wakepsek di Jeneponto Sulsel Dianiaya Orang Tua

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 31 Januari 2022 12:10

Gara-gara Hukum Muridnya karena Merokok, Wakepsek di Jeneponto Sulsel Dianiaya Orang Tua

Pedoman Rakyat, Jeneponto– Seorang Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan menjadi korban penganiayaan oleh orang tua siswa.

Wakepsek itu diketahui bekerja di SMP Negri 3 Binamu, Jeneponto, berinisial S. Informasinya S dianiaya oleh orang tua salah satu siswa inisial SP, pada Rabu (26/1/2022).

Insiden yang menimpa S itu berawal saat dirinya memberi hukuman kepada 7 siswanya akibat kedapatan saat merokok di lingkungan sekolah.

S menghukum para siswanya dengan cara disuruh menghidap rokok yang telah dilumuri dengan kotoran ayam.

Salah satu siswa yang dihukum menceritakan hukuman itu ke orang tuanya saat pulang sekolah.

Disitu, Orang tua salah satu murid tak menerima hukuman yang diberikan oleh S terhadap anaknya.

“Dia tidak terima karena (anaknya) disuruh menghisap rokok dengan sudah dilumuri kotoran ayam,” kata Kapolsek Binamu, Iptu Baharuddin kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Ketujuh siswa yang dilaporkan itu diminta menghadap dan mengakui telah merokok di dalam sekolah. Sabir lalu menghukum tujuh siswa itu.

“Maka korban penganiayaan (wakil kepala sekolah) menyuruh mengambil kotoran ayam, salah satu siswa disuruh cari kotoran ayam,” kata Iptu Baharuddin.

Kata Baharuddin, S dianiaya dengan cara di pukul menggunakan tangan kosong.

“Spontanitas orang tua atas nama SP mendatangi sekolah mencari yang memberikan sanksi. Setelah itu langsung dipukul ditinju dia tidak terima atas hukuman atau sanksi,” katanya.

Menurut Baharuddin, SP bukannya tak suka anaknya dihukum korban. Namun hukuman menghisap rokok yang dilumuri kotoran ayam itu dinilai pelaku tak manusiawi.

“Dia Terima seandainya hukuman apa, fisik bahkan dipukul dia terima karena memang dididik. Cuma tidak terima karena disuruh menghisap rokok dilumuri kotoran ayam,” katanya.

Setelah dianiaya, Sabir melaporkan ke Polsek Binamu sehingga SP ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan dan sudah ditahan pada Kamis (27/1/2022).

“Sekarang kita melakukan proses hukum. Ini bisa tidak berlanjut kalau kepala sekolah sepakat damai. Kita sudah mendorong (restorative justice) tapi korban belum bersedia,” tandasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro14 Oktober 2026 18:25
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Hadirkan Harapan Baru bagi 40 Keluarga di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat b...
Metro14 Oktober 2026 17:25
Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar dan Himbara, 1.500 Pedagang Berpeluang Akses KUR
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin alias Appi, menghadirkan solusi melalu...
Metro14 Oktober 2026 16:21
Bawa Inovasi RISE ke Forum Wali Kota Dunia, Munafri Paparkan Strategi Makassar Hadapi Banjir
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, membawa solusi berbasis teknologi hijau untuk menjawab persoalan...
Nasional14 Oktober 2026 15:59
25.600 Hektare Terbakar! Bareskrim Tetapkan 9 Korporasi Tersangka Karhutla di Kalimantan
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan la...