Gara-gara Hukum Muridnya karena Merokok, Wakepsek di Jeneponto Sulsel Dianiaya Orang Tua

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 31 Januari 2022 12:10

Gara-gara Hukum Muridnya karena Merokok, Wakepsek di Jeneponto Sulsel Dianiaya Orang Tua

Pedoman Rakyat, Jeneponto– Seorang Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan menjadi korban penganiayaan oleh orang tua siswa.

Wakepsek itu diketahui bekerja di SMP Negri 3 Binamu, Jeneponto, berinisial S. Informasinya S dianiaya oleh orang tua salah satu siswa inisial SP, pada Rabu (26/1/2022).

Insiden yang menimpa S itu berawal saat dirinya memberi hukuman kepada 7 siswanya akibat kedapatan saat merokok di lingkungan sekolah.

S menghukum para siswanya dengan cara disuruh menghidap rokok yang telah dilumuri dengan kotoran ayam.

Salah satu siswa yang dihukum menceritakan hukuman itu ke orang tuanya saat pulang sekolah.

Disitu, Orang tua salah satu murid tak menerima hukuman yang diberikan oleh S terhadap anaknya.

“Dia tidak terima karena (anaknya) disuruh menghisap rokok dengan sudah dilumuri kotoran ayam,” kata Kapolsek Binamu, Iptu Baharuddin kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Ketujuh siswa yang dilaporkan itu diminta menghadap dan mengakui telah merokok di dalam sekolah. Sabir lalu menghukum tujuh siswa itu.

“Maka korban penganiayaan (wakil kepala sekolah) menyuruh mengambil kotoran ayam, salah satu siswa disuruh cari kotoran ayam,” kata Iptu Baharuddin.

Kata Baharuddin, S dianiaya dengan cara di pukul menggunakan tangan kosong.

“Spontanitas orang tua atas nama SP mendatangi sekolah mencari yang memberikan sanksi. Setelah itu langsung dipukul ditinju dia tidak terima atas hukuman atau sanksi,” katanya.

Menurut Baharuddin, SP bukannya tak suka anaknya dihukum korban. Namun hukuman menghisap rokok yang dilumuri kotoran ayam itu dinilai pelaku tak manusiawi.

“Dia Terima seandainya hukuman apa, fisik bahkan dipukul dia terima karena memang dididik. Cuma tidak terima karena disuruh menghisap rokok dilumuri kotoran ayam,” katanya.

Setelah dianiaya, Sabir melaporkan ke Polsek Binamu sehingga SP ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan dan sudah ditahan pada Kamis (27/1/2022).

“Sekarang kita melakukan proses hukum. Ini bisa tidak berlanjut kalau kepala sekolah sepakat damai. Kita sudah mendorong (restorative justice) tapi korban belum bersedia,” tandasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Agustus 2026 23:28
Buka Citra Beauty Fair 2026, Aliyah Ilham Ingatkan Masyarakat Cermat Pilih Produk Kecantikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, membuka secara resmi Citra Beauty Fair 2026 yang digelar oleh Citra Ko...
Nasional26 Agustus 2026 22:25
Tiga Minggu Hadapi Karhutla, Kemenhut Perkuat Dukungan Kesehatan dan Keselamatan Manggali Agni
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Hampir tiga minggu personel Manggala Agni Daerah Operasi (Daops) Pontianak berjibaku mengendalikan kebakaran huta...
Berita26 Agustus 2026 21:32
Selain Kasus di Kepolisian dan Usulan Pemakzulan, Bupati Gowa juga Dipanggil BKN Soal Penonaktifan
Pedomanrakyat.com, Gowa – Belum selesai proses usulan pemakzulan yang saat ini sudah masuk di Mahkamah Agung, dan tiga kasus hukum yang ditangan...
Edukasi26 Agustus 2026 20:23
Beasiswa Kalla 2026 Jangkau 1.236 Pendaftar, 64 Mahasiswa Lolos Gelombang Pertama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebanyak 64 mahasiswa dari 124 perguruan tinggi di Sulawesi dan Jawa dinyatakan lolos hingga tahap akhir Beasiswa Kall...