Gara-gara Kebijakan Jam Malam PJ Wali Kota Makassar, Pekerja Menjerit hingga Diusir dari Kost

Editor
Editor

Jumat, 08 Januari 2021 15:46

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), Zulkarnain Ali Naru
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), Zulkarnain Ali Naru

Pedoman Rakyat, Makasar – Aturan jam malam yang diberlakukan Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin berimbas hingga ke tempat hiburan malam (THM). Usaha ini harus tutup karena pemberlakuan jam operasional usaha yang menimbulkan keramaian.

Sejak 24 Desember 2020, tempat hiburan malam tak beroperasi. Pj Walkot Makassar lewat aturannya membatasi jam operasional seperti restoran, mal, kafe hingga pukul 19.00 WITA. Yang jadi masalah, tempat hiburan malam baru buka pada malam hari, karenanya otomatis THM tak berkutik di tengah aturan Pemkot Makassar.

“Kalau sekarang kondisinya menjerit, belum gajian anak-anak (pekerja tempat hiburan malam). Perusahaan bayar gaji bingung, belum bayar biaya operasional seperti listrik,” kata

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, Kamis, (7/1/2021).

Dia menuturkan, para pekerja sudah kehabisan uang. Bahkan ada pekerja yang diusir dari tempat kos karena menunggak pembayaran.

“Mereka ini sudah dirumahkan sejak tanggal 24 (Desember). Ada pekerja yang diusir dari kos-kosan, ada yang utang ke rentenir untuk biaya anak. Ini pekerja campur-campur ada pemandu lagu, terapis dan lain-lain,” sambung Zulkarnaen.

Zulkarnaen mempersoalkan kebijakan Pj Walkot Makassar Prof Rudy yang tak melibatkan asosiasi usaha hiburan malam saat membuat aturan pembatasan jam operasional. Apalagi Pemkot Makassar disebut tidak memperhatikan nasib para pekerja di tempat hiburan malam yang jumlahnya 160 di Makassar.

“Pemerintah kota harusnya jeli karena kita bukan hanya beri PAD (pendapatan asli daerah) saja tapi penyumbang terbesar 4 ribuan tenaga kerja di Makassar,” sambungnya.

Memang diakui pernah ada bantuan sembako bagi para pekerja hiburan malam. Tapi Asosiasi Usaha Hiburan Malam ingin Pemkot Makassar memberikan kompensasi uang untuk menyambung hidup para pekerja.

“Kasih kompensasi ke para pekerja, tidak cuma dikasih sembako,” katanya.

Selain itu, Asosiasi juga berharap Prof Rudy mengkaji ulang penerapan pembatasan jam malam yang ditetapkan hingga 11 Januari. Asosiasi ingin ada perlakuan khusus agar tempat hiburan malam bisa dibuka meski jam operasionalnya dibatasi.

“Kami minta dibuka rumah bernyanyi keluarga buka dari pagi jam 9 malam. Setelah tutup karakoe keluarga, karaoke umum dibuka sampai jam 2 dini hari. Bar, pub berikan izin dibuka 24.00 sampai jam 3 pagi. 3 jam tidak ada masalah,” kata Zulkarnaen.

Kondisi pandemi COVID-19 memang membuat aktivitas dibatasi. Namun Pemkot Makassar menurut Zulkarnaen bisa mengerahkan satgas COVID-19 di semua tempat hiburan malam guna memastikan aturan pembatasan jumlah orang atau pun protokol kesehatan.

“Kita siap menjalankan protokol kesehatan, kalau perlu tempatkan satgas COVID-19 di tempat hiburan malam. Itu solusinya, tempatkan saja satgas,” tegas Zulkarnaen. (ria)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 07:19
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Dukung PC NU Ikuti Muktamar ke-35, Bawa Nama Baik dan Aspirasi Nahdliyin
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, melepas rombongan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Parepare yang ak...
Metro23 Agustus 2026 20:34
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, memastikan kesiapan menyambut ribuan kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps ...
Edukasi23 Agustus 2026 18:24
113 Fresh Graduate Menjadi Anggota Muda PATSI UMI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebanyak 113 fresh graduate Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia (UMI) resmi menjadi ...
Nasional23 Agustus 2026 17:23
Jelang Muktamar NU, Idrus Marham Luncurkan Buku “Nahdlatul Ulama & Tantangan Peradaban”
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menjelang Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Idrus Marham akan meluncurkan buku berjudul Nahdlatul Ulama & Ta...