Gemapatas Serentak Di Canangkan, Kota Palopo Lokasinya di Lebang

Nhico
Nhico

Jumat, 03 Februari 2023 22:51

Gemapatas Serentak Di Canangkan, Kota Palopo Lokasinya di Lebang

Pedomanrakyat.com, Palopo – Walikota palopo Bapak Drs. H. M. Judas Amir, M.H., Melakukan pemasangan patok pada Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Gerakan Yang dicanangkan secara serentak di seluruh Indonesia tersebut di pusatkan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Untuk kota palopo sendiri, kegiatan yang dirangkaikan dengan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, dilaksanakan di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat Kota Palopo, Jum’at, 3 Februari 2023.

Walikota dalam arahannya pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pencanangan tersebut merupakan salah satu wujud “dari rakyat untuk rakyat”,

“Sebagai pengayom, Berdasarkan fungsinya masing-masing, melaksanakan tugas-tugas yang berbeda tapi semua akan bermuara kepada rrakyat, kesejahteraan rakyat,”

Walikota mengajak untuk mendukung dan mensukseskan Gemapatas, meningkatkan kesadaran dalam menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya dengan harapan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa terkait batas tanah.

“Identifikasi bidang tanah yang belum bersertifikat, segera didaftarkan. Jangan abai,”
“Dengan Gemapatas yang diimplementasikan secara baik ini, anak cucu kita nantinya bisa terselamatkan dari persoalan sengketa tanah. Anak cucu kita nantinya bisa dengan tenang menikmati tanah kita,” ungkap walikota.

Kepala Kantor Pertanahan kota Palopo, Didik Purnomo, S.ST., M.Si., menyampaikan, Tujuan dari diluncarkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023.

Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Hadir pada kesempatan itu, unsur Forkopimda kota palopo, kepala bidang aset BPKAD kota palopo, Kabag Protokol Setda, serta Camat Wara Barat dan Lurah Lebang bersama warga peserta penyuluhan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 Oktober 2026 15:04
Pj Sekda Sulsel Andi Winarno Tekankan Kesinambungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, menegaskan komitmennya untuk me...
Politik05 Oktober 2026 14:23
Bukan Hanya Air Bersih, DPRD Makassar Soroti Kondisi Dermaga Kepulauan
Ray Suryadi Dorong Desalinasi Air Laut untuk Penuhi Kebutuhan Warga Kepulauan MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia, Ray Suryadi A...
Daerah05 Oktober 2026 13:53
DPRD Pangkep Sahkan Perda Pilkades, Tujuh Desa Bersiap Gelar Pemilihan
Pedomanrakyat.com, Pangkep — DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (P...
Metro05 Oktober 2026 13:17
Resmi Pimpin HKTI Pinrang, Andi Azizah Irma Ingin Hadir Lebih Dekat dengan Petani
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, resmi dipercaya memimpin Himpunan Kerukunan Ta...