Pedomanrakyat.com, Malaysia – Polisi Johor, Malaysia menangkap dua tersangka berusia 37 dan 48 tahun yang disebut mengancam Band Radja.
Saat sedang konser di Malaysia, band asal Indonesia itu menerima ancaman pembunuhan.
Menurut Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat para tersangka ditangkap di markas polisi distrik selatan Johor Baru pada pukul 15.30 hari Minggu, 12 Maret 2023.
Baca Juga :
“Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 506 KUHP untuk intimidasi kriminal dan Bagian 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil tahun 1955 untuk perilaku menghina. Investigasi mengungkapkan bahwa salah satu tersangka adalah warga lokal dan yang lainnya warga asing,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Vokalis Band Radja, Ian Kasela mengatakan band tersebut menerima ancaman pembunuhan setelah konser di Larkin Arena Indoor Stadium di sini sekitar pukul 11.15 malam pada hari Sabtu, 11 Maret 2023.
Komentar