Gubernur Bali Wayan: Pendatang Wajib Punya Hasil Tes PCR Covid-19

Editor
Editor

Selasa, 15 Desember 2020 16:19

Gubernur Bali I Wayan Koster (ist)
Gubernur Bali I Wayan Koster (ist)

Pedoman Rakyat, Bali – Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan siapapun yang masuk ke Pulau Dewata selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 dengan transportasi udara, harus menunjukkan keterangan hasil negatif Covid-19 tes usap atau swab test berbasis PCR.

Hal itu ditegaskan, Gubernur Bali I Wayan Koster. Ia menyatakan, ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran yang memuat kewajiban menunjukkan hasil swab itu berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia,” ujar Wayan Koster dikutip dari Antara, Selasa (15/12/2020).

Koster pun menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan lantaran masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali. Kondisi ini ditandai dengan munculnya klaster baru.

Selain itu juga karena meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.

“Oleh karena itu, perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020,” Wayan menambahkan.

Surat Edaran tersebut juga mengatur, pelaku perjalanan yang memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku 14 hari sejak diterbitkan,” kata Koster didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra. (zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...