Gubernur Bali Wayan: Pendatang Wajib Punya Hasil Tes PCR Covid-19

Editor
Editor

Selasa, 15 Desember 2020 16:19

Gubernur Bali I Wayan Koster (ist)
Gubernur Bali I Wayan Koster (ist)

Pedoman Rakyat, Bali – Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan siapapun yang masuk ke Pulau Dewata selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 dengan transportasi udara, harus menunjukkan keterangan hasil negatif Covid-19 tes usap atau swab test berbasis PCR.

Hal itu ditegaskan, Gubernur Bali I Wayan Koster. Ia menyatakan, ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran yang memuat kewajiban menunjukkan hasil swab itu berlaku dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia,” ujar Wayan Koster dikutip dari Antara, Selasa (15/12/2020).

Koster pun menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan lantaran masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali. Kondisi ini ditandai dengan munculnya klaster baru.

Selain itu juga karena meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali.

“Oleh karena itu, perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020,” Wayan menambahkan.

Surat Edaran tersebut juga mengatur, pelaku perjalanan yang memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku 14 hari sejak diterbitkan,” kata Koster didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra. (zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...