Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pasangan H. Paris Yasir – Islam Iskandar resmi dilantik sebagai Bupati Jeneponto dan Wakil Bupati Jeneponto masa periode 2025-2030, oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirmam Sulaiman di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Jumat 21 Maret 2025.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian pembacaan keputusan Menteri Dalam Negeri oleh biro Pemerintah Pemprov Sulsel.

Baca Juga :
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3- 1997 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Rangkaian proses pelantikan, setelah pembacaan SK dan pengambilan sumpah jabatan dilanjutkan penandatangan berita acara/pakta integritas dilanjutkan kemudian pemasangan tanda pangkat jabatan dan penyerahan SK Mendagri.
“Saya Andi Sudirman Sulaiman Gubernur Sulsel atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini resmi melantik saudara H. Paris Yasir SE.MM sebagai Bupati Jeneponto dan saudara Islam Iskandar, SE, sebagai Wakil Bupati Jeneponto berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Masa Periode 2025- 2025,” ucap disampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
“Saya percaya bahwa saudara melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sesuai dengan tanggungjawab,” urainya di Aamin yang hadir.
Setelah pelantikan Bupati Paris Yasir Wakil Bupati Jeneponto Islam Iskandar, para tamu undangan pun menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan kepada kedua pemimpin baru Pemerintah Kabupaten yang Berjuluk Butta Turatea.
Komentar