Gugatan NasDem Sebagian Dikabulkan MK, Surat Suara di 7 TPS Papua Barat Bakal Dihitung Ulang

Nhico
Nhico

Jumat, 07 Juni 2024 23:00

Sidang MK.(F-INT)
Sidang MK.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung ulang surat suara di tujuh tempat pemungutan suara atau TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Tujuh TPS meliputi TPS 01 dan TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim MK saat membacakan pertimbangan hukum atas permohonan Partai Nasdem di sidang pengucapan putusan PHPU Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 pada 7 TPS yaitu TPS 01 dan TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo.

Nasdem mendalilkan adanya pergeseran perolehan suara ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diambil dari partai lain.

Hakim MK Ridwan Mansyur menyebut, setelah melakukan pencermatan, MK menemukan benar ada ketidaksesuaian perolehan suara PKS pada tujuh TPS di Distrik Weriagar yang didukung oleh keterangan Termohon (KPU) saat persidangan pada Senin, 27 Mei 2024.

Perolehan suara PKS yang benar adalah 402 suara. Namun, dalam D Hasil Kecamatan perolehan suara PKS menjadi 544 suara.

“Artinya, tidak hanya suara PKS saja yang tidak berkesesuaian, tetapi juga beberapa partai politik lainnya. Sehingga, tidak mudah bagi Mahkamah untuk menemukan perolehan suara yang benar untuk masing-masing partai politik,” kata dia.

MK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada tujuh TPS yang di Distrik Weriagar untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3.

Jangka waktu 15 hari dimaksudkan agar pelaksanaannya tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni hasil Pemilu 2024.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Mei 2025 23:32
Kabar Baik! Koperasi Desa Merah Putih di Sulsel Bisa Dapat Modal Usaha Sampai Rp3 Miliar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan progres pembentukan Koperasi Desa/Keluraha...
Ekonomi19 Mei 2025 22:41
CEO KALLA Paparkan Fokus Bisnis Renewable Energy dalam Board Forum Mandiri Group
Pedomanralyat.com, Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) KALLA, Solihin Jusuf Kalla, telah memaparkan fokus bisnis KALLA dalam Board Forum Man...
Daerah19 Mei 2025 22:26
Bupati Irwan Dampingi Mentan RI Saksikan Panen Raya Padi di Desa Margomulyo
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam mendampingi Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI ), Andi Amran Sul...
Metro19 Mei 2025 21:42
100 Hari Kerja Pemerintahan Munafri-Aliyah, Kasrudi: Tidak Ada Kerja-kerja Nyata
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Kasrudi, menilai belum ada langkah konkret yang ditunjukkan oleh ...