Hadiri RDP Komisi C DPRD Sulsel, DJP Sulselbartra Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 06 Januari 2025 17:22

DPRD Sulsel
DPRD Sulsel

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi C DPRD Sulsel menggelar rapat pendapat (RDP) terkait kenaikan PPN 12 persen di gedung tower DPRD Sulsel lantai 5, Senin, 6 Desember 2025.

RDP ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi dan menghadirkan Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Badan pendapatan daerah, Dinas Penanaman modal dan PTSP, HMI cabang Makassar, serta Penjaskesrek FIKK UNM.

Kepala Bidang P2Humas mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Sunarko dalam penjelasannya mengatakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan barang mewah seperti Jet Pribadi dan sejenisnya.

Di luar barang tersebut, PPN yang diberlakukan tetap 11 persen sesuai dengan tarif diberlakukan sejak 2022 lalu. Ia menyebut pemungutan pajak berdasarkan undang – undang nomor 2 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Untuk kenaikan tarif efektif, semua yang dikenai 12 persen itu barang mewah. Yang tidak masuk barang mewah maka penghitungannya, tetap 11 persen. Secara hukum kita melaksanakan undang undang. Selama tidak dikenakan PPN BM tetap hitungannya 11 persen,” katanya.

Menurut Sunarko, omset di bawah Rp500 juta tetap dikenakan PPN 11 persen. Termasuk kebutuhan mendasar tidak masuk dalam PPN 12 persen. “Dalam undang undang HPP, kebutuhan bahan pokok tidak kena pajak,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi berharap agar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak.

“Agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12 persen,” tegas politisi PPP ini.

Ia juga berharap agar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak.

“Sehingga tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12 persen,” bebernya.

Menurut Salman, Kanwil DJP perlu menjelaskan bahwa yang dikenakan pajak 12 persen hanya barang-barang mewah yang tergolong dalam kategori tertentu berdasarkan undang-undang.

“Beberapa contoh barang tersebut, yang sudah banyak terdengar di media, termasuk jet pribadi, rumah dengan harga di atas 30 miliar, mobil-mobil dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc, dan sebagainya, hanya barang-barang ini saja yang akan dikenakan pajak 12 persen mulai 1 Februari mendatang,” pungkasnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah03 Juli 2026 15:30
Pendaftar Haji Maros Meningkat, Masa Tunggu Capai 30 Tahun
Pedomanrakyat.com, Maros – Minat masyarakat Kabupaten Maros untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umr...
Politik03 Juli 2026 15:03
Gubernur Sulsel Tinjau Progres Ruas Pangkajene-Rappang di Sidrap, Targetkan Segera Rampung untuk Dukung Ekonomi Warga
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meninjau langsung progres pembangunan ruas jalan Pangkajene-Rappa...
Ekonomi03 Juli 2026 14:34
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Serahkan Bantuan UPPKA untuk Perempuan Produktif Sidrap
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pemberdayaan ekonomi keluarga sebagai salah satu strategi me...
Metro03 Juli 2026 12:56
Pemkab Maros dan Kejari Perkuat Sinergi Hukum, Program Jaga Desa Dioptimalkan
Pedomanrakyat.com, Maros – Kejaksaan Negeri Maros bersama Pemerintah Kabupaten Maros memperkuat sinergi dalam pencegahan persoalan hukum di ling...