Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo didampingi Rahman Pina serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman.
Dalam paripurna itu mengumuka usulan pembentukan hak angket terkait kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Yasmin Bumi Asri dalam rangka penyelamatan aset daerah pada proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI).
Baca Juga :
Bahkan, mayoritas fraksi di DPRD Sulsel mendorong adanya panitia khusus (Pansus) hak angket untuk penyelamatan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas 12,11 hektare di kawasan reklamasi CPI.
Langkah tersebut bergulir karena PT Yasmin Bumi Asri dinilai belum menyerahkan kewajiban lahan yang nilainya ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Sejumlah fraksi menilai pembahasan hak angket perlu segera dilanjutkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya menjaga dan mengamankan aset daerah.
Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Syukur, mengatakan meskipun laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel secara normatif telah disusun sesuai ketentuan, masih terdapat persoalan mendasar yang memerlukan perhatian serius, khususnya terkait pengelolaan aset daerah.
Menurutnya, masih terdapat temuan yang berulang dari tahun ke tahun, termasuk persoalan aset yang belum terselesaikan secara tuntas sehingga menunjukkan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan belum berjalan optimal.
“Fraksi Partai NasDem memberikan perhatian khusus terhadap masih adanya temuan yang berulang dari tahun ke tahun, termasuk permasalahan pengelolaan aset yang hingga saat ini belum diselesaikan secara tuntas,” ujar Syukur.
Fraksi NasDem juga menyoroti kewajiban Pemerintah Provinsi Sulsel sekitar Rp1 triliun yang perlu segera diselesaikan, termasuk kewajiban sharing BPJS serta dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Atas dasar itu, Fraksi NasDem memandang penggunaan hak angket perlu dilakukan sebagai instrumen politik DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan, khususnya dalam penyelamatan aset daerah.
Dukungan serupa disampaikan Fraksi Partai Golkar. Melalui juru bicaranya, Andi Ayu Andira, Golkar mendorong agar pembahasan usulan hak angket terkait kerja sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Yasmin Bumi Asri dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Fraksi Golkar menilai optimalisasi aset daerah menjadi salah satu kunci penguatan kemandirian fiskal.
Rendahnya realisasi sejumlah komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai menunjukkan masih adanya potensi penerimaan yang belum tergarap maksimal melalui pengelolaan aset, pemanfaatan BUMD, maupun peningkatan kualitas pelayanan.
“Fraksi Partai Golkar mendorong agar pembahasan usulan hak angket terkait kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Yasmin Bumi Asri dalam rangka penyelamatan aset daerah pada proyek reklamasi Center Point of Indonesia dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Andi Ayu Andira.
Fraksi Partai Gerindra juga menyatakan dukungan terhadap pembahasan hak angket tersebut. Juru Bicara Fraksi Gerindra, Fadel Taufan Ansar, menilai penyelamatan aset daerah seluas 12,11 hektare merupakan persoalan yang harus segera dituntaskan.
Gerindra menilai aset Pemerintah Provinsi Sulsel yang nilainya mencapai Rp20,88 triliun perlu terus diinventarisasi dan dioptimalkan agar memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.
“Fraksi Partai Gerindra memberikan perhatian serius terhadap aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas kurang lebih 12,11 hektare yang perlu segera diselamatkan. Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra mendukung untuk segera dilanjutkan pembahasan usulan hak angket terkait kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Yasmin Bumi Asri dalam rangka penyelamatan aset daerah pada proyek reklamasi Center Point of Indonesia,” ujar Fadel.
Dukungan terhadap hak angket juga disampaikan Fraksi PPP melalui Ahmad Fauzan Guntur serta Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Fadilah Fahriana.
Kedua fraksi menilai pembahasan hak angket perlu dilanjutkan sebagai bagian dari upaya menjaga dan mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan dukungan mayoritas fraksi, isu penyelamatan aset CPI kini menjadi salah satu agenda pengawasan penting DPRD Sulsel.
Hak angket dipandang sebagai instrumen konstitusional untuk memastikan kejelasan pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan PT Yasmin Bumi Asri, sekaligus memperjuangkan pengembalian aset daerah seluas 12,11 hektare yang memiliki nilai strategis dan ekonomi tinggi bagi daerah.
Meski mendorong pembahasan hak angket, seluruh fraksi tetap menyatakan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan pembahasannya pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Komentar