Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Yudisial (ky) bersama Mahkamah Agung (ma) memberhentikan secara tak hormat seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung berinisial MY karena tidak izin poligami sesuai ketentuan.
Keputusan ini diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dihadiri oleh perwakilan KY dan ma pada Jumat, (3/2).
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama ma dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar Wakil ketua KY M. Taufiq sebagai ketua majelis diikuti ketok palu putusan.
Baca Juga :
Dalam pertimbangannya, MY dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Di antaranya tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak hingga tidak menafkahi anak dari pelapor.
“Dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior,” bunyi pertimbangan majelis.
Perkara ini berawal ketika MY bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Terdapat seorang pelapor yang sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya.
Pelapor kala itu tidak sengaja bertemu dengan MY. Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.
MY diduga mengatur agar menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor. Bahkan, selama proses persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah.
Karena ingin proses perceraiannya cepat diputus, pelapor kemudian menyetujui hal tersebut. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, keduanya menikah secara siri.
Setelah satu hari dinikahi secara resmi, kata pelapor, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah. Kemudian pelapor melaporkan perbuatan MY kepada Komisi Yudisial (KY) pada 2021.
Dalam sidang, MY mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut.
Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa MY telah menikah kedua kalinya, sekaligus meminta izin poligami.
Setelah mendapat izin dari istri pertama, baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.
Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja.
Sebenarnya, MY sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor. Namun, karena permintaan Ketua PA, MY kemudian menyetujui.
Dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama MY dan istri pertama MY sebagai saksi.
Majelis menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar Angka 1 butir 1.1.(2,) Angka 1 butir 1.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.(3), Angka 6 butir 6.1, Angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan ma tentang KEPPH.
Komentar