Pedomanrakyat.com, Jakarta – Hingga November 2025, BPJS Kesehatan tetap tidak menanggung 21 jenis penyakit dan layanan tertentu, meski asuransi ini memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Indonesia sesuai kelas yang dipilih.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Secara umum, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan non-dasar atau medis yang bersifat estetika, percobaan, atau di luar ketentuan hukum.
Beberapa kategori yang tidak ditanggung antara lain:
-
Baca Juga :
Wabah atau kejadian luar biasa.
-
Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
-
Perataan gigi (behel).
-
Penyakit akibat tindak pidana atau kekerasan seksual.
-
Penyakit akibat bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
-
Penyakit terkait alkohol atau obat-obatan.
-
Pengobatan mandul/infertilitas.
-
Cedera akibat tawuran atau kejadian tidak terduga.
-
Layanan kesehatan di luar negeri.
-
Pengobatan eksperimen atau percobaan.
-
Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional belum terbukti efektif.
-
Alat kontrasepsi.
-
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
-
Layanan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Fasilitas kesehatan non-kerja sama BPJS (kecuali darurat).
-
Cedera atau penyakit akibat kerja yang dijamin program lain.
-
Cedera lalu lintas yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan.
-
Layanan khusus TNI, Polri, dan Kemenhan.
-
Layanan dalam kegiatan bakti sosial.
-
Layanan yang sudah ditanggung program lain.
-
Layanan lain yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan tetap menanggung penyakit dan layanan dasar sesuai ketentuan, sehingga masyarakat perlu memahami batasan ini sebelum memanfaatkan layanan.

Komentar