Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 wajib dilakukan.
Dia meyakini bahwa mekanisme hak angket bisa ditempuh.
Sebab, menurut Ikrar, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Presiden ikut-ikutan menjadi peserta pemilu, bukan hanya partai politik (parpol).
Baca Juga :
Ikrar pun mengungkit salah satu peserta Pemilu 2024, yakni Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan Ikrar dalam program Satu Meja yang disiarkan Kompas TV, Rabu (28/2/2024) malam.
“Kalau buat saya, saya masih punya keyakinan. Dan itu (hak angket) memang wajib untuk dilakukan. Karena ini pertama kalinya dalam sejarah, ini yang jadi peserta pemilu itu bukan cuma partai politik, tapi juga presiden,” ujar Ikrar.
“Dan yang sibuk dalam bermain-main politik itu bukan partai politik, tapi lagi-lagi Presiden. Kenapa demikian? Karena kebetulan anaknya menjadi calon wakil presiden,” katanya lagi.
Komentar