Pedoman Rakyat, Jakarta – Seorang paman di Setiabudi, Jakarta Selatan tega mencabuli keponakan sendiri yang masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD).
Untuk melancarkan aksi bejatnya, paman berinisial EW alias Ayah Ndut mengiming-imingi korban berinisial AA dengan memberikan uang Rp 25.000.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengiming-imingi uang Rp 25.000 kepada korban. Maka pecahan Rp 10.000 dan Rp 5.000 dengan jumlah total Rp 25.000 sebagai iming-iming kepada korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Baca Juga :
Dikatakan Zulpan, pelaku diringkus Polsek Metro Setiabudi setelah menerima laporan dari ibu korban pada 6 Januari 2021.
“Penyidik kemudian melakukan visum terhadap korban dan visum psikis di RSCM. Setelah itu, bahwa hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual,” ungkap Zulpan.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yaitu pakaian yang digunakan tersangka, pakaian korban, serta uang dengan jumlah Rp 25.000.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, Unit Reskrim Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan yang menimpa seorang pelajar kelas III SD berinisial AA (9). Pelaku pencabulan tersebut adalah pamannya sendiri yang berinisial EW alias Ayah Ndut.
Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Senin, 3 Januari 2022. Tiga hari kemudian, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi.
“Korban telah membuat laporan ke Polsek Metro Setiabudi, dan dibuatkan visum anak,” kata Beddy dalam keterangan tertulis, Minggu (9/1/2022).

Komentar