Ingat! Cukai Rokok Naik 10 Persen pada 2023-2024, Cukai Vape Naik 15 Persen

Nhico
Nhico

Jumat, 04 November 2022 08:30

Ingat! Cukai Rokok Naik 10 Persen pada 2023-2024, Cukai Vape Naik 15 Persen

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah akan menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2023 dan 2024.

Selain itu, cukai rokok elektrik pun akan naik mulai tahun depan.

CHT atau cukai rokok naik sebesar 10% tahun depan. Sri Mulyani mengatakan, kenaikan CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%,” ujar Sri Mulyani dilansir dari keterangan resmi BPMI Sekretariat Presiden, Kamis (3/11/2022).

Selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10%, pemerintah juga menaikkan tarif cukai untuk rokok elektrik. Cukai rokok elektrik naik sebesar 15%.

Menurut Sri Mulyani, hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kenaikan cukai tak hanya dikenakan untuk rokok, namun juga cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).

Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani dikutip dalam keterangan BPMI Setpres, Kamis (3/11/2022).

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Kenaikan cukai rokok juga diharapkan bisa mengendalikan besaran konsumsi dan produksi. Apalagi, tingkat konsumsi rokok bagi masyarakat miskin cukup tinggi. Konsumsi rokok berada di posisi kedua tertinggi setelah beras.

“Di sisi lain kita selama ini sudah menaikkan cukai rokok di dalam rangka mengendalikan konsumsi dan produksi rokok,” ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan cukai rokok menyebabkan harga rokok naik. Hasilnya keterjangkauan masyarakat terhadap rokok juga menurun. Langkah ini diharapkan bisa menurunkan jumlah konsumsi rokok.

“Tahun-tahun sebelumnya kita naikkan cukai rokok, menyebabkan harga rokok meningkat. Sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...