Ingat dengan Risman Pasigai? Politisi Golkar yang Cemarkan Nama Baik Rusdin Abdullah, Ditangkap di Jakarta

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 05 April 2022 13:57

M Risman Pasigai saat ditangkap
M Risman Pasigai saat ditangkap

pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulsel akhirnya menangkap politisi Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari dalam sesi konferensi pers penangkapan DPO di Kantor Kejari Makassar sementara Selasa (5/4/2022) mengatakan, Risman yang sebelumnya telah tersangkut kasus pencemaran nama baik telah disurati beberapa kali oleh tim.

Namun, Risman memilih mangkir sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buron.

“Sudah tiga kali disurati untuk perintah eksekusi,” ujar Andi Sundari saat konferensi pers penangkapan DPO Risman Pasigai di Kejari Makassar Sementara, Jalan Hertasning, Selasa (5/4/2022).

Lebih jauh kata Andi Sundari, DPO kemudian dipantau keberadaannya oleh tim dan akhirnya pada Senin malam, DPO terpidana kemudian diketahui berada disebuah Cafe, di Jakarta Pusat sekira pukul 21.05 WIB.

“Setelah dipantau keberadaannya oleh Tim, akhirnya kita amankan DPO terpidana di Cafe Phoenam Jakarta Pusat, kira-kira setelah salat tarawih,” ujarnya.

Selanjutnya sekira pukul 1.00 WIB diterbangkan dengan sebuah pesawat komersil, dari Jakarta ke Makassar.

Andi Sundari mengatakan, dalam perkara ini DPO Terpidana telah mendapatkan vonis dari Mahkamah Agung dengan Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.

Dimana lanjutnya, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

“Jadi setelah ini, DPO terpidana karena sudah lengkap berkas dan syarat-syaratnya kita akan langsung membawa ke Lapas Klas I A Makassar,” ujarnya.

Lebih jauh Andi Sundari lantas mengultimatum para DPO lainnya yang juga saat ini masih dalam pelarian.

“Saya ingatkan, tim Kejaksaan tidak akan tinggal diam. Semua DPO pasti lambat laun pasti akan kita tangkap,” pungkasnya.

Diketahui sejak tahun lalu politisi berumur 44 tahun itu memang tersangkut kasus pencemaran nama baik rekan separtainya, Rusdin Abdullah.

Sempat dinyatakan bebas bersyarat dalam sidang tingkat pertama, namun Banding JPU yang akhirnya diterima oleh Pengadilan Tinggi mengugurkan putusan bebas bersyarat tersebut.

Kendati begitu, upaya lanjutan terus dilakukan Risman, sayang, Mahkamah Agung memutuskan jika Risman bersalah.

Penulis : Muh Saddan

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah20 September 2026 16:21
Atasi Kekeringan, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan 10 Unit Pompa Ponton untuk Petani Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meninjau kondisi aliran primer Sungai Saddang untuk pengairan sawa...
Metro20 September 2026 15:29
Gubernur Sulsel Lepas 28 Penerima Beasiswa Luar Negeri 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melepas 28 penerima beasiswa luar negeri Tahun Anggaran 2026 di A...
Olahraga20 September 2026 14:23
KALLA Peringati 74 Tahun Perjalanan dengan Semangat “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”
Pedomanrakyat.com, Makassar – Memasuki usia ke-74 tahun, KALLA kembali merayakan perjalanan panjang perusahaan dengan semangat kebersamaan. Rangkaia...
Metro20 September 2026 13:20
Gubernur Sulsel Tegaskan Insentif Fiskal dari Pusat untuk Kepentingan Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman berkomitmen, insentif fiskal yang diperoleh Pemprov Sulsel dari ...