Ingat, Mulai Sabtu 3 Juli 2021 Jawa dan Bali Terapkan PPKM Darurat

Nhico
Nhico

Kamis, 01 Juli 2021 19:28

Ingat, Mulai Sabtu 3 Juli  2021 Jawa dan Bali  Terapkan PPKM Darurat

Pedoman Rakyat, Jakarta- Mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) darurat. Hal ini sesuai penetapan yang dilakukan oleh pihak pemerintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi, Kamis (1/07/2021).

Sebelumnya Jokowi menyebut PPKM Darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Satgas Covid-19 menyatakan Indonesia telah memasuki gelombang kedua pandemi Covid-19. Hal ini ditandai dengan melonjaknya kasus positif harian hingga menyentuh rekor 21.342 kasus pada Minggu (27/6) dan 21.807 kasus pada Rabu (30/6).

Selain itu, kasus positif ini telah melampaui lonjakan yang sempat terjadi pada Januari lalu. Saat itu, laju penularan Covid-19 dalam sepekan mencapai 89.902 kasus. Sementara, dalam sepekan ini, jumlah kasus mencapai angka 125.396.

Hingga kemarin, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.880.413 orang dinyatakan sembuh, 58.491 orang meninggal dunia, dan 239.368 orang dalam perawatan maupun isolasi mandiri.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto juga telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai 2 sampai 20 Juli 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto di akun Instagram resminya, Kamis (1/7).

“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro “Darurat” mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” tulis Airlangga.

Ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa penerapan PPKM Darurat ini akan diikuti dengan penegakan hukum. Airlangga belum merinci aturan turunan dalam kebijakan baru tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Juni 2025 16:10
Mizar Roem Desak Biro Hukum Tindak Tegas Penyerobotan Lahan Milik Pemprov Sulsel di Sidrap
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Mizar Roem, menyoroti dugaan penyerobotan lahan milik Pemerintah Provi...
Metro02 Juni 2025 15:56
Siap-siap! Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan Rp24 Miliar PDAM Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai menggenjot penyelidikan terkait penempatan dana cadangan Perusahaan Umum (P...
Daerah02 Juni 2025 15:36
Momentum Bersejarah di Lutim, Bupati Ibas Serahkan SK Pengangkatan 2.283 CPNS dan PPPK
Pedomanrakyat.com, Lutim – Sebuah babak baru dalam sejarah kepegawaian di Kabupaten Luwu Timur resmi dimulai. Usai memimpin upacara peringatan...
Olahraga02 Juni 2025 15:27
Munafri di Raker KONI: Olahraga Adalah Solusi Berbagai Persoalan di Tengah Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) Komite Olahraga Nasional Indones...