Ingat, Mulai Sabtu 3 Juli 2021 Jawa dan Bali Terapkan PPKM Darurat

Nhico
Nhico

Kamis, 01 Juli 2021 19:28

Ingat, Mulai Sabtu 3 Juli  2021 Jawa dan Bali  Terapkan PPKM Darurat

Pedoman Rakyat, Jakarta- Mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) darurat. Hal ini sesuai penetapan yang dilakukan oleh pihak pemerintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi, Kamis (1/07/2021).

Sebelumnya Jokowi menyebut PPKM Darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Satgas Covid-19 menyatakan Indonesia telah memasuki gelombang kedua pandemi Covid-19. Hal ini ditandai dengan melonjaknya kasus positif harian hingga menyentuh rekor 21.342 kasus pada Minggu (27/6) dan 21.807 kasus pada Rabu (30/6).

Selain itu, kasus positif ini telah melampaui lonjakan yang sempat terjadi pada Januari lalu. Saat itu, laju penularan Covid-19 dalam sepekan mencapai 89.902 kasus. Sementara, dalam sepekan ini, jumlah kasus mencapai angka 125.396.

Hingga kemarin, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.880.413 orang dinyatakan sembuh, 58.491 orang meninggal dunia, dan 239.368 orang dalam perawatan maupun isolasi mandiri.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto juga telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai 2 sampai 20 Juli 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto di akun Instagram resminya, Kamis (1/7).

“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro “Darurat” mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” tulis Airlangga.

Ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa penerapan PPKM Darurat ini akan diikuti dengan penegakan hukum. Airlangga belum merinci aturan turunan dalam kebijakan baru tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Mei 2025 13:10
15 Klub Se-Luwu Raya Adu Skill di Tournament YPS Futsal Cup, Dibuka Langsung Bupati Ibas
Pedomanrakyat.com, Lutim – Atmosfer persaingan ketat dan semangat sportivitas menyelimuti Lapangan Futsal Lamoare, Camp Security Sorowako, Kecam...
Nasional10 Mei 2025 12:58
Kabar Baik! Mendikdasmen Sebut 13.500 Guru Honorer se-Indonesia Bakal Terima Tunjangan Rp 300.000 Per Bulan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti mengungkapkan, ribuan guru honorer se-Indones...
Hiburan10 Mei 2025 12:07
Bupati Lutim Ibas Buka Lomba Fashion Show Daur Ulang, Tampilkan Kreasi Tanpa Batas
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, secara resmi membuka lomba fashion show daur ulang barang bekas yang merupak...
Nasional10 Mei 2025 11:57
Rudianto Lallo Minta Polda Metro Jaya Tegas Berantas Premanisme
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menyerukan agar Polda Metro Jaya bertindak tegas te...