Ini 3 Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor
Editor

Kamis, 01 September 2022 15:23

Komnas HAM Berikan rekomnedasi ke Polri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J.(F-INT)
Komnas HAM Berikan rekomnedasi ke Polri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil investigasi kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.

Dalam temuannya, Komnas HAM menyampaikan tiga poin. Pertama, tewasnya Brigadir J dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

“Rekan-rekan sekalian ada 3 substansi atau rekomendasi dari komnas HAM. Yang pertama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM, extra judicial killing, sebenanrya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM. Agung menyebut, tidak ditemukan adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

“Kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” ujar dia.

Selain itu, Komnas HAM juga memperoleh gambaran adanya upaya merintangi atau menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian dalam mengusut tewasnya Brigadir J.

Adapun mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah tersangka yang membuat skenario dan rencana perintangan pengaburan fakta pembunuhan Brigadir J.

“Ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” kata dia.

Terkait temuan obstruction of justice, Agus memastikan Timsus Polri telah bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap obstruction of justice,” ujar dia.

Agung melaporkan, enam orang tersangka obstruction of justice diantaranya FS, HK, AMP, AR, BB, dan CP.

“Penyidik sekarang sedang melakukan penberkasan sekaligus rekan rekan ya terhadap 6 tersangka obstruction of justice, ini di propam juga akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu,” ujar dia.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...