Ini 3 Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor
Editor

Kamis, 01 September 2022 15:23

Komnas HAM Berikan rekomnedasi ke Polri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J.(F-INT)
Komnas HAM Berikan rekomnedasi ke Polri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil investigasi kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.

Dalam temuannya, Komnas HAM menyampaikan tiga poin. Pertama, tewasnya Brigadir J dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

“Rekan-rekan sekalian ada 3 substansi atau rekomendasi dari komnas HAM. Yang pertama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM, extra judicial killing, sebenanrya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM. Agung menyebut, tidak ditemukan adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

“Kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” ujar dia.

Selain itu, Komnas HAM juga memperoleh gambaran adanya upaya merintangi atau menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian dalam mengusut tewasnya Brigadir J.

Adapun mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah tersangka yang membuat skenario dan rencana perintangan pengaburan fakta pembunuhan Brigadir J.

“Ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” kata dia.

Terkait temuan obstruction of justice, Agus memastikan Timsus Polri telah bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap obstruction of justice,” ujar dia.

Agung melaporkan, enam orang tersangka obstruction of justice diantaranya FS, HK, AMP, AR, BB, dan CP.

“Penyidik sekarang sedang melakukan penberkasan sekaligus rekan rekan ya terhadap 6 tersangka obstruction of justice, ini di propam juga akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu,” ujar dia.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 09:06
Wali Kota Munafri Bawa Penguatan Pengelolaan Aset Daerah ke Rapat Paripurna DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan te...
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...
Politik31 Agustus 2026 08:46
Pangkep Sukses Jadi Tuan Rumah MTQ KORPRI Nasional VIII, Ketua DPRD Haris Gani Beri Apresiasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Ketua DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Haris Gani mengapresiasi suksesnya pelaksanaan MTQ KORPRI N...
Ekonomi31 Agustus 2026 07:37
Sukses Gelar Penutupan MTQ KORPRI Nasional, Pemkab Pangkep Perkenalkan Potensi Daerah
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menunjukkan komitmennya memberikan pelayanan terbaik dalam ...