Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada sebanyak 29 jemaah haji wafat di Tanah Suci.
Kemenag menyebut jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan asuransi diberikan sejak jemaah haji masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan dari Arab Saudi.
Baca Juga :
“Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah,” kata Saiful Mujab dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
“Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah,” imbuhnya.
Komentar