Pedoman Rakyat, Makassar – Istri Gubernur Sulsel nonaktif, Liestiaty Fachruddin, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Liestiaty tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang sedianya digelar di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (24/5/2021) kemarin.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, penyidik memanggil 4 saksi terkait kasus dugaan suap terhadap Nurdin Abdullah. Salah satu yang dipanggil adalah istri Nurdin Abdullah, Liestiaty.
Namun Liestiaty tidak datang bersama satu saksi lainnya, Idawati.
Baca Juga :
Sementara dua saksi yang datang memenuhi pemanggilan pemeriksaan adalah Haeruddin selaku wirausaha dan A Makkasau sebagai karyawan swasta.
“Liestiaty, tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (25/5/2021)
Fikri menegaskan agar istri Nurdin Abdullah dan saksi lainnya, kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
“KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir dijadwal pemanggilan berikutnya,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah memeriksa secara maraton banyak saksi dari berbagai pihak, terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Komentar