Jabatan Wakil Menteri, Tjahjo Kumolo: Ya Sah Saja, Tergantung Beban Kerja dan Kepentingan Politik

Nhico
Nhico

Jumat, 07 Januari 2022 09:07

Presiden Jokowi, bersama para Wakil Menteri.(F-Int)
Presiden Jokowi, bersama para Wakil Menteri.(F-Int)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menambah kursi jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri. Hal ini, tota ada sepuluh kursi wamen yang masih kosong.

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya dan Sekretaris Negera mempersiapkan rancangan Perpresnya untuk bisa ditandatangani oleh Presiden Jokowi, untuk posisi yang dianggap perlu olehnya.

“Soal kapan diisi dan siapa yang mengisi, itu hak prerogatif bapak presiden. Jangan dilihat kenapa masih kosong, semua tergantung bapak presiden kapan diisinya,” jelas Tjahjo seperti dikutip Jumat (7/1/2021).

Menurut politikus senior PDIP ini, semua jabatan wamen mutlak di tangan Presiden Jokowi. Dan keberadaannya sah saja.

“Ya sah-sah saja. Semua tergantung beban kerja kementrian dan kepentingan politik,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menambah jabatan wakil menteri di struktur pemerintahan. Kali ini, Jokowi menambah posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.

“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Rabu (5/1/2022).

Adapun Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” bunyi Pasal 3.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (5), ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri antara lain, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian. Kemudian, membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

“Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” jelas Pasal 4.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juli 2025 22:41
Menuju Kota Informatif, Pemkot Makassar Perkuat Peran PPID Lewat Sosialisasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai pilar transparans...
Daerah16 Juli 2025 22:15
TP PKK Lutim Gelar “PKK Mengaji” untuk Tingkatkan Keimanan dan Ukhuwah
Pedomanrakyat.com, Lutim – Sebagai upaya dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus mempererat silaturahmi antar pengurus, Tim Penggera...
Metro16 Juli 2025 21:32
Munafri-Aliyah Hadiri Paripurna: DPRD Makassar Sahkan RPJMD, Arah Pembangunan 2025–2029 Disepakati
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar dua rapat paripurna...
Daerah16 Juli 2025 21:14
Fraksi DPRD Gowa Sampaikan Pandangannya atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029
Pedomanrakyat.com, Gowa – DPRD Kabupaten Gowa, menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ran...