Jabodetabek Level 3, Simak Aturan dan Regulasi Masuk Mal hingga Bioskop

Nhico
Nhico

Selasa, 08 Februari 2022 10:52

Aturan Masuk Mal hingga bioskop selama PPKM Level di Jabodetabek. (F-INT)
Aturan Masuk Mal hingga bioskop selama PPKM Level di Jabodetabek. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Tangerang Banten (Jabodetabek) menjadi level tiga mulai hari ini hingga 14 Februari 2022.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, Selasa (8/2/2022).

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di kawasan Level 3 atau Jabodetabek dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 Persen.

2) Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3) Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

4) Semua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara, Untuk operasional Bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

“Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit,” terang Inmendagri.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 Januari 2025 10:39
Komisi B DPRD Sulsel Kunker di Kantor IP3OPT, Bahas Masalah Pembibitan hingga Serangan Hama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Instalasi Pengamatan, Peramalan dan Pengendalian...
Metro25 Januari 2025 09:49
Komisi E DPRD Sulsel Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Jeneponto
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis di Sekolah M...
Metro24 Januari 2025 22:30
Soft Launching Sulsel Expo Tahun 2025, Prof Fadjry Djufry Harap Tarik Lebih Banyak Investor
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sulsel Expo Tahun 2025 akan digelar 20 – 24 Agustus mendatang. Soft launching event besar tersebut telah dil...
Politik24 Januari 2025 20:12
Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Ketua dan Dua Anggota KPU Palopo
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau memecat tiga komisioner...