Jabodetabek Level 3, Simak Aturan dan Regulasi Masuk Mal hingga Bioskop

Nhico
Nhico

Selasa, 08 Februari 2022 10:52

Aturan Masuk Mal hingga bioskop selama PPKM Level di Jabodetabek. (F-INT)
Aturan Masuk Mal hingga bioskop selama PPKM Level di Jabodetabek. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Tangerang Banten (Jabodetabek) menjadi level tiga mulai hari ini hingga 14 Februari 2022.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, Selasa (8/2/2022).

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di kawasan Level 3 atau Jabodetabek dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 Persen.

2) Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3) Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

4) Semua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara, Untuk operasional Bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

“Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit,” terang Inmendagri.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Agustus 2026 23:28
Buka Citra Beauty Fair 2026, Aliyah Ilham Ingatkan Masyarakat Cermat Pilih Produk Kecantikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, membuka secara resmi Citra Beauty Fair 2026 yang digelar oleh Citra Ko...
Nasional26 Agustus 2026 22:25
Tiga Minggu Hadapi Karhutla, Kemenhut Perkuat Dukungan Kesehatan dan Keselamatan Manggali Agni
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Hampir tiga minggu personel Manggala Agni Daerah Operasi (Daops) Pontianak berjibaku mengendalikan kebakaran huta...
Berita26 Agustus 2026 21:32
Selain Kasus di Kepolisian dan Usulan Pemakzulan, Bupati Gowa juga Dipanggil BKN Soal Penonaktifan
Pedomanrakyat.com, Gowa – Belum selesai proses usulan pemakzulan yang saat ini sudah masuk di Mahkamah Agung, dan tiga kasus hukum yang ditangan...
Edukasi26 Agustus 2026 20:23
Beasiswa Kalla 2026 Jangkau 1.236 Pendaftar, 64 Mahasiswa Lolos Gelombang Pertama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebanyak 64 mahasiswa dari 124 perguruan tinggi di Sulawesi dan Jawa dinyatakan lolos hingga tahap akhir Beasiswa Kall...