Jabodetabek Level 3, Simak Aturan dan Regulasi Masuk Mal hingga Bioskop

Nhico
Nhico

Selasa, 08 Februari 2022 10:52

Aturan Masuk Mal hingga bioskop selama PPKM Level di Jabodetabek. (F-INT)
Aturan Masuk Mal hingga bioskop selama PPKM Level di Jabodetabek. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Tangerang Banten (Jabodetabek) menjadi level tiga mulai hari ini hingga 14 Februari 2022.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, Selasa (8/2/2022).

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di kawasan Level 3 atau Jabodetabek dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 Persen.

2) Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3) Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

4) Semua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara, Untuk operasional Bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

“Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit,” terang Inmendagri.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Juni 2026 23:30
Kemenhut RI dan FSC MoU Strategis untuk Mendorong Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Hutan dan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalamnya merupakan sumber kehidupan yang sangat penting bagi jut...
Metro30 Juni 2026 22:44
Sulsel Matangkan Persiapan HKG PKK ke-54 dan 46 Tahun Dekranas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sulawesi Selatan terus mematangkan persiapan sebagai tuan rumah puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 dan 46 ...
Nasional30 Juni 2026 22:16
Kemenhut Perkuat Tata Kelola Perizinan Pemanfaatan Hutan, Cegah Praktik Land Banking
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus melakukan pembenahan tata kelola pemanfaatan hutan melalui penyempurnaan Per...
Metro30 Juni 2026 21:29
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata Pada APEKSI 2026 di Medan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kota Makassar kembali menunjukkan kiprahnya di tingkat nasional. Pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosia...